Kasus Alun Alun, Jaksa Bakal Lakukan Pemeriksaan Saksi

Kasus Alun Alun, Jaksa Bakal  Lakukan Pemeriksaan Saksi

RBO, BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu terus bergerak melakukan proses laporan yang ada terkait dugaan pemerasan atas pembangunan Alun Alun yang berada di Kelurahan Anggut tepatnya samping Masjid At Taqwa Kota Bengkulu. Dimana perkara ini mencuat karena pihak Kontraktor melaporkan beberapa pejabat Pemda Kota Bengkulu serta pihak Konsultan. Sebagai kuasa PT Karya Duta Mandiri Sejahtera yakni Amirrudin Murtaza melaporkan dugaan pemerasaan dalam pembangunan tersebut sebesar Rp 2 miliar.

Sebelumnya atas hal ini, Amirrudin melaporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI kemudian juga melakukan laporan ke Polda Bengkulu. Dirinya juga memberikan klarifikasi terhadap pihak Kejari Bengkulu. Menanggapi perihal ini Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan, SH MH menerangkan pihaknya saat ini terus berupaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Emilwan mengisyaratkan akan memanggil beberapa saksi yang termasuk dalam nama laporan dilayangkan oleh Amirrudin.

"Masih proses sudah dilakukan penyelidikan, nanti akan kita lihat bagaimana prosesnya," terangnya kemarin Rabu (15/1). Kendati demikian, dirinya belum memberikan secara lengkap siapa nama yang akan dipanggil dalam perkara ini. Dirinya juga menduga dalam pembangunan tersebut tidak diselesaikan dengan tepat waktu, sebelumnya pihak Jaksa pun menyarankan agar menyetop kontrak dalam pekerjaan pembangunan itu.

"Yang disebut semua dalam laporan kita panggil semua, karena sudah masuk penyelidikan kita," imbuhnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak Jaksa sudah memanggil untuk klarifikasi terhadap kasus tersebut diantaranya Amirrudin yang merupakan Kuasa Kontraktor kemudian Konsultan CV Civarligma Engineering yakni Endri Agustomi. Sedangkan beberapa pihak dalam perkara ini seperti Mantan Kadis Perkerjaan Umum Pemda Kota Bengkulu serta pihak terkait lainnya belum dipanggil jaksa. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: