Patungan Beli Sabu, Bidan dan PNS Rela Digiring Jaksa

Patungan Beli Sabu, Bidan dan PNS Rela Digiring Jaksa

RBO, BENGKULU - Tiga wanita cantik harus merelakan untuk digiring Kejaksaan Negeri Bengkulu kemarin Kamis (16/1) menghadapi persidangan. Tampak malu para tersangka salah satu honorer bidan Yuli Mustika (26) warga Desa Permu Kabupaten Kepahiang, Nia Andika (32) warga Kelurahan Air Putih Lama Curup, Kabupaten Rejang Lebong salah satu PNS, kemudian Fitri Yanti (26) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, yang saat ini berubah status menjadi terdakwa ini menutupi muka di depan para awak media.

Tiga terdakwa kasus narkoba ini bermula ditangkap Subdit I Resnarkoba Polda Bengkulu pada Minggu 17 November tahun 2019. Dimana sabu 1 paket kecil sebesar Rp 200 ribu, ditemukan dari tangan para terdakwa yang berada di kawasan STQ Bengkulu tepatnya di semak semak. Barang yang tersebut tercium pihak Polda Bengkulu yang saat itu sedang melaksanakan patroli. Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH MH mengutarakan, ketiga terdakwa ini mengikuti tahap dua atau pelimpahan berkas serta penyerahan tersangka agar dapat mengikuti persidangan. Dari surat berita acara para terdakwa ini, ketiganya melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun. Jaksa Wen sapaan akrab, seyogyanya kedua para terdakwa ini yang merupakan abdi negara harus memberikan sikap terpuji terhadap masyarakat.

"Hari ini proses tahap dua penyerahan tersangka serta barang bukti yang akan ditahan selama 20 hari kedepan yang nanti akan di persidangan. Untuk residivis tidak ada, sedangkan pasal semua diterapkan sama dengan ancaman 2 tahun," bebernya. Sementara itu ketiganya yang hanya diketahui memesan barang haram tersebut tidak dilakukan rehab. Dari keterangan para terdakwa, ketiga terdakwa ini mengenal narkoba ketika kerap bertemu saat duduk di kuliah tepatnya sudah pada tahun 2016 lalu. "Ketiganya tidak melakukan rehab, untuk soal status akan kita lihat dahulu dalam fakta persidangan nanti," imbuhnya.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kanit Opsnal Dit Narkoba Polda Bengkulu AKP Hendry Saputera menjelaskan secara rinici, dimana barang tersebut bermula diambil dari tangan Nia bersama Yuli yang berada di kawasan STQ Kota Bengkulu. Kemudian bukan keduanya saja, ternyata barang itu dibeli secara patungan bersama Fitri yang saat itu berada di daerah Pepabri Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu. "Barang itu dibeli secara patungan, barang diambil di daerah STQ. Ketika itu kita sedang melakukan operasi ternyata benar ada 1 paket kecil sabu sebesar Rp 200 ribu," tutupnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: