DPRD Warning 16 Perusahaan Proper Merah, Tahun Ini Terakhir

DPRD Warning 16 Perusahaan Proper Merah, Tahun Ini Terakhir

Sumardi: Kita Dukung Gubernur Stop Dulu Perusahaan Tersebut

RBO, BENGKULU – Adanya 16 perusahaan besar mendapatkan penilaian Proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019, jadi sorotan dewan. Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu mewarning para pemilik 16 perusahaan itu untuk berbenah dan segera menindaklanjuti penilaian tersebut. Cukuplah tahun 2019 terakhir.

“Kita sudah mendapat informasi valid mengenai perusahaan yang berturut-turut mendapatkan penilaian dari KLHK dengan Proper merah. Ini sekarang mereka masih kita beri kesempatan dalam tahun ini, kalau ternyata dalam tahun ini 16 perusahaan itu tidak juga melaksanakan rekomendasi dari KLHK dengan melakukan perbaikan-perbaikan maka risiko akan mereka terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahun ini terakhir kita beri kesempatan pada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Drs H. Sumardi MM saat diwawancarai sedang berada di teras gedung sekretariat DPRD, kemarin (16/1).

Dijelaskan oleh politisi Partai Golkar Dapil Kota Bengkulu ini, seperti sudah diketahui oleh masyarakat pada umumnya. Bagaimana dampak akibat dari kerusakan lingkungan saat musim hujan dan terjadi musibah banjir.

“Jadi yang paling besar mengakibatkan banjir itu, salah satu faktor utama penyebab banjir adalah pertambangan bukan perkebunan rakyat. Dalam hal ini sebenarnya pemerintah memberikan kesempatan, semua investor kita welcome, tetapi mengikuti prosedur dan aturan dari pemerintah daerah. Artinya kita tetap berikan kesempatan perbaikan pada 16 perusahaan itu. Jika tidak juga diindahkan, kita dukung Gubernur. Perintah Gubernur jika tidak juga dilakukan perbaikan dan terus dilakukan berulang-ulang maka pemerintah stop dulu perusahaan tersebut, sampai mereka lakukan perbaikan,” jelas Sumardi.

Untuk di Bengkulu ada satu perusahaan yang sudah bagus untuk pengelolaan lingkungan pembuangan limbah dengan menggunakan lumpur aktif itu ada satu yaitu PT. BAM. Dia pengelolaan lingkungannya disamping dengan menggunakan teknologi baru, mereka itu juga diwajibkan buat waduk-waduk atau semacam cek down, agar penampungan air di perusahaan itu tidak langsung ke sungai. Atau buat lokasi penampungan-penampungan penyerapan lubang-lubang air untuk naturalisasi limbahnya.

“Kenapa terjadi peningkatan perusahaan yang mendapat proper merah? Hal itu karena itu tadi, tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah. Tidak ada sanksi bagi mereka. Nanti kalau dalam tahun ini masih juga mereka mengulangi hal yang sama untuk pengelolaan lingkungannya, maka kita dorong Gubernur memberlakukan tindakan tegas pemberhentian izin perusahaan tersebut. Bahkan bisa kena pasal pidana. Sama saja, kalau kita kan tidak wajibkan mereka reklamasi, beda dengan tambang pasir atau galiaan C. mereka hanya diminta memperbaiki pengolahan limbah dan tata cara penyerapan air. Nah untuk pabrik wajib menggunakan tekhnologi yang sudah disarankan oleh KLHK. Sebab itu, kami dari DPRD bukan hanya akan memantau aktivitas perusahaan-perusahaan itu, kami juga akan melakukan rapat dengar pendapat dengan mereka,” pungkas Sumardi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: