Gelapkan Uang Perusahaan Rp 400 Juta, Karyawan Diciduk

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 400 Juta, Karyawan Diciduk

RBO, BENGKULU- Salah satu Karyawan Perusahaan ditahan Polda Bengkulu. Dimana Ts (35) diduga telah menggelapkan setoran uang perusahaan yang melaporkan dirinya PT Sriwijaya Andalas Prima. Dalam laporan yang ada tersangka ini telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 400 juta. Atas hal tersebut Subdit Kamneg Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu langsung menangkap Ts. Saat ini Ts tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya tersebut yang telah menggelapkan perusahaan senilai Rp 400 juta pada Desember 2019 lalu. Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan melalui Kasubdit Kamneg, AKBP. Khaerudin membenarkan jika telah melakukan penangkapan terhadap Ts, yang saat ini telah diamankan di Polda Bengkulu.

"Ya, sudah kita amankan Jumat (17/1) lalu. Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," terang Khaerudin ujarnya Minggu (19/1) kemarin.

Dijelaskan Khaerudin, penangkapan Ts ini atas laporan pihak perusahaan pada 25 November 2019 lalu. Atas laporan ini pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan Ts. Ts berhasil dibekuk oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum di kediamannya di Desa Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). "Dari hasil pemeriksaan, Ts sudah mengakui perbuatannya. Telah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut," sampai Khaerudin.

Khaerudin menambahkan di PT. Sriwijaya Andalas Prima, Ts menjabat sebagai marketing. Dari audit perusahaan ditemukan selisi atas setoran yang disetorkan Ts dengan total material yang dikeluarkan oleh perusahaan yang selisihnya mencapai ratusan juta. "Berdasarkan audit inilah perbuatan Ts ini terbongkar, yang akhirnya oleh perusahaan dilaporkan ke kita," demikian Khaerudin.(Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: