DPMPTSP, Disnakertrans dan Dinas Sosial Masuk “Zona Merah”

DPMPTSP, Disnakertrans dan Dinas Sosial Masuk “Zona Merah”

RBO, SELUMA - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seluma masuk "zona merah" atas hasil penilaian kepatuhan standar penilaian publik yang dilakukan terhadap pelayanan adminsitrasi tahun 2019.

Dari hasil penilaian dan surat yang dilayangkan Ombudsman RI nomor B/3489/PC/01.04.XI/2019 tanggal 14 November 2019, di Kabupaten Seluma ada 3 OPD yang masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Disnakertrans dan Dinas Sosial. "Kami sudah menerima surat dan teguran dari pak Sekda. Kami terus berupaya meningkatkan kinerja dengan memberikan pelayanan, fasilitas dan capaian kinerja yang baik," kata Kepala DPMPTSP, Drs. Mahwan Jayadi, Jumat (17/1) lalu.

Di instansi yang dia pimpin misalnya, dari 64 produk layanan administrasi diperoleh nilai 46.92. "Banyak kendala yang perlu di perbaiki, terutama variabel pelayanan, sarana dan prasarana serta dukungan semua OPD dan pihak terkait lainnya. Sebab, DPMPTSP memiliki 64 produk layanan dan semua pelayanan perizinan dipusatkan disini," sampainya.

Salah satu persoalan variabel pelayanan publik, yakni belum semua OPD menempatkan petugas teknis di kantor DPMPTSP. Sehingga terkadang, menjadi hambatan dan lamanya proses pelayanan administrasi ke masyarakat.

Sementara itu, evaluasi penilaian dengan kesempatan memperbaiki ataupun melengkapi kembali komponen variabel pelayanan publik sebagaimana tertera dalam undang-undang nomor 05 tahun 2019 tentang pelayanan publik, penilaian kembali akan dilakukan pada awal bulan Februari 2020. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: