Kenal di Sosmed, Pelajar ini Nekat Perkosa Pacar

Kenal di Sosmed, Pelajar ini Nekat Perkosa Pacar

RBO, BENTENG – RS (16) seorang pelajar salah satu SMP di Bengkulu Tengah ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa pacarnya sendiri, Nama samaran Bunga –(15) seorang pelajar di Kecamatan Karang Tinggi.

Tersangka RS diamankan Satreskrim Polres Kabupaten Benteng dirumahnya, Sabtu (18/1) setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

Kapolres Benteng, AKBP.Andjas Adipermana,SIK,MH melalui Kasatreskrim Polres Benteng, Iptu.Rahmad,SH,MH mengungkapkan, RS diamankan lantaran diduga telah mencabuli seorang perempuan yang tak lain adalah pacarnya sendiri. "Hubungan pelaku dengan korban adalah berpacaran, mereka sudah empat bulan pacaran, kenal di sosial media (sosmed)," kata Rahmad usai menggelar Konfrensi pers, Senin (20/1) kemarin di Polres Benteng.

Dijelaskan, kronologis kejadian, peristiwa pencabulan itu terjadi hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB.

Saat itu, korban sedang berjalan di depan gang Solok Dusun Baru II kemudian tersangka lewat menggunakan motor Yamaha Vega R dan menghampiri korban kemudian diajak pergi ke pesta di Desa Durian Demang.

Namun, ternyata tersangka bukan mengajak korban ke pesta tapi mengajak korban ke rumah tersangka.

Sesampai dirumah tersangka korban di ajak ke kamar tersangka untuk melakukan hubungan badan, karena korban takut akan dianiaya oleh tersangka akhirnya korban pasrah dan terjadilah hungan badan tersebut.

"Pelaku ini terus berusaha membujuk dan merayu korban, hingga akhirnya korban terpaksa melakukan hubungan tersebut, karena korban takut akan dianiaya oleh tersangka akhirnya korban pasrah," terangnya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti (BB) pun telah diamankan oleh pihak Polres Bengkulu Tengah. Diantaranya, baju kaos lengan pendek milik pelaku, motor Vega R  milik pelaku, bra dan celana dalam milik korban, dan celana training hitam milik korban.

"Tersangka RS ini dijerat dalam pasal 82 (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 / 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: