Takut Hak-Hak Dihilangkan, Buruh Demo di Kantor Dewan
Tolak RUU Omnibus Law
RBO >>> MUKOMUKO >>> Ratusan massa dari organisasi buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesian (KSPI) melakukan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law, khususnya pada RUU Cipta Lapangan Kerja Senin (20/1) di halaman kantor DPRD Mukomuko.
Para buruh menolak hal tersebut, lantaran khawatir semakin menghimpit para buruh. Dimana yang menjadi kekhawatiran tersebut diantaranya, penghilangan pesangon, menghilangkan upah minimum, penggunaan outsourcing secara besar-besaran, lapangan kerja TKA akan semakin masif, jaminan sosial untuk pekerja dihilangkan, dan menghilangkan sanksi pidana kepada pengusaha yang curang.
Selain menolak RUU Omnibus Law, ratusan buruh tersebut juga menyerukan penolakan terhadap kenaikan tarif BPJS, yang dianggap semakin membebani para buruh. Dalam petisi resmi, organisasi buruh ini meminta kepada DPRD Mukomuko membuat surat tertulis yang ditujukan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk membatalkan Omnibus Law.
Kronologis aksi, sekira pukul 11.00 WIB, rombongan massa tiba di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko, dan langsung berkumpul di depan gerbang Sekretariat DPRD Mukomuko. Terpantau puluhan aparat keamanan dari Polres Mukomuko mengamankan aksi.
Para buruh sempat menggelar orasi di depan gerbang lantaran gerbang gedung rakyat masih ditutup. Setelah dilakukan negosiasi, pihak keamanan mempersilakan para buruh berorasi di halaman gedung DPRD tepat berada di depan pintu utama kantor para wakil rakyat. Sekitar setengah jam lamanya, buruh berorasi menyampaikan aspirasi. Adapun yang menjadi oratornya Roslan Efendi, Ketua DPW FSPMI Bengkulu.
"Kami minta kepada wakil kami untuk membuat surat tertulis kepada Presiden dan DPR RI untuk membatalkan Omnibus Law," tegas Roslan dalam orasinya.
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE bersama belasan anggota DPRD Mukomuko lainya menyambut kedatangan ratusan buruh tersebut. Ali juga menyampaikan tanggapannya di podium yang dibawa oleh para buruh.
Dalam tanggapannya, kata Ali, baik secara pribadi dan kelembagaan, ia siap mendorong aspirasi para buruh ini agar sampai ke Pemerintah Pusat.
Namun menurut Ali, Omnibus Law ini merupakan agenda Pemerintah Pusat atau Presiden RI. Yang terpenting dilakukan oleh buruh pada rencana pemerintah pusat ini, bukan pada menolak revisi Undang-Undang. Namun bagai mana mengawal revisi yang dilakukan kedepan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Omnibus Law ini adalah rencana Presiden yang sebenarnya sulit kita tolak. Dan menurut saya, jangan kita menolak revisinya. Karena di Undang-Undang yang lama-pun masih terdapat kelemahan yang dapat merugikan para pekerja. Yang penting adalah, bagaimana kita mengawal revisi ini nanti tidak menghilangkan hak-hak buruh dan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Kami siap mendorong, baik secara pribadi maupun kelembagaan," tegas Ali.
Usai orasi dan mendengarkan tanggapan dari pimpinan DPRD Mukomuko, sekira pukul 12.30 massa membubarkan diri dengan tertib. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: