Perkara Taman Alun Alun Mulai Diusut

Perkara Taman Alun Alun Mulai Diusut

RBO, BENGKULU - Perkara dugaan laporan Taman Alun Alun Pemda Kota Bengkulu tampaknya terus berlanjut. Kemarin Senin (20/1) pihak terkait dipanggil untuk memberikan klarifikasi diantaranya dua pejabat Pemda Kota Bengkulu. Yakni Mantan Kepala Dinas Perkerjaan Umum Kota Bengkulu, Beni Irawan yang saat ini menjabat Seketaris BPBD Pemda Kota Bengkulu dan Kadis Perkerjaan Umum Kota Bengkulu Noprisman.

Selain kedua pejabat Pemda Kota Bengkulu penyidik Jaksa Negeri Bengkulu juga memanggil Endri Agustomi Dirut CV Civarligma Engineering merupakan Konsultan Pengawas. Dimana ketiganya ini diminta untuk klarifikasi terhadap laporan Amirudin Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera. Dalam pantauan, 4 orang tersebut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu pada sekitar pukul 10.30 Wib. Amirudin diperiksa di ruangan Datun, Endri Agustomi diperiksa di ruangan pemeriksaan, kemudian Noprisman diperiksa ruangan Intel terakhir Beny diperiksa di ruangan Pidsus.

Diketahui sendiri perkara ini sudah naik status menjadi pulbaket tahap penyelidikan. Saat ditanyai hal ini, Endri Agustomi tampak enggan banyak berbicara. Dirinya mengatakan kehadiran dirinya ini untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

"Ini hanya soal klarifikasi terkait proyek pembangunan alun alun. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya sembari keluar ruangan. Endri tampak enggan banyak berbicara saat dicecar pertanyaan awak media. Sembari berjalan dirinya membantah adanya permintaan uang dari proyek tersebut. "Tidak ada itu, tanya saja dengan kuasa hukum saya," tutupnya.

Sementara itu Amirudin tampak keluar dari ruangan Kasi Datun Kejari Bengkulu. Dirinya pun membenarkan adanya pemanggilan terkait penyilidikan laporan yang dilayangkan dirinya.

"Ya, tadi ditanyai beberapa terkait hal yang saya laporkan itu," singkatnya.

Namun sayangnya, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu belum mau mengomentari terkait pemeriksaan ini. Untuk diketahui, pemeriksaan tersebut terkait laporan Amirudin ke Jampidsus Kejagung RI, dimana dalam laporannya, Amirudin menyebut telah diperas oleh beberapa orang terkait pengerjaan proyek alun-alun Taman Berendo Kota Bengkulu. Proyek alun-alun tersebut sebelumnya dibiayai oleh APBD Kota Bengkulu tahun 2019 dengan nilai Rp 20 miliar. Kemudian, proyek diputus kontrak oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu karena realisasi pekerjaan tidak dapat dipenuhi oleh kontraktor hingga habis masa kontraknya. Sementara itu, Amirudin menyebut akibat pemerasan berdampak pada pengerjaan proyek menjadi terhambat lantaran pencairan juga terhambat. Dalam laporannya, Amirudin menyebut dimintai uang mencapai Rp 2 miliar lebih, salah satunya uang disebut peruntukkannya untuk beberapa Pejabat di Pemda. Namun tudingan Amirudin dibantah oleh semua pihak yang disebut dalam laporannya. Kemudian, kasus itu bergulir di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Mana yang benar dan salah? Nanti Hukum dan waktu akan membuktikan. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: