Potensi Temuan KN Rp 5,2 M, Menyebar ke Beberapa Daerah
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang Perlu Diperhatikan
RBO, BENGKULU - Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu terdapat adanya potensi temuan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar di Pemda Provinsi Bengkulu. Hal ini seperti tertuang dalam hasil laporan pihaknya pada kepatuhan atas belanja modal dan Barang Jasa tahun 2019 yang lalu.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, R.Aryo Seto Bomantri mengatakan temuan tersebut pemeriksaan terkait belanja modal antara lain, paket pekerjaan gedung, jalan, dan irigasi tidak sesuai kontrak. Temuan potensi Kerugian Negara ini (KN) sebesar Rp 5,292 miliar, selain Pemda Provinsi Bengkulu diantaranya Kabupaten Lebong sebesar Rp 598,58 juta dan Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 468,53 juta. Temuan lainnya, ada kelebihan pembayaran paket pekerjaan. Seluruhnya sebesar Rp 823,66 juta terdiri dari Kabupaten Seluma sebesar Rp 542,94 juta, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 194,47 juta, dan Kabupaten Lebong atas pekerjaan yang tidak dilakulan sebesar Rp 86,9 juta. Kemudian, juga ada temuan potensi Kelebihan Pembayaran Pekerjaan sebesar Rp 38,19 juta yaitu pekerjaan pembangunan kantor Camat Uram Jaya Kabupaten Lebong.
"Selain itu ada juga temuan keterlambatan atas paket pekerjaan yang belum dan kurang dikenakan seluruhnya sebesar Rp 38,03 juta terdiri dari Kabupaten Lebong sebesar Rp 25,02 juta dan Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 13,01 juta. Kemudian temuan jaminan pelaksanaan atas pekerjaan yang diputus kontrak belum dicairkan sebesar Rp 129,27 juta yaitu paket paket pekerjaan putus kontrak pada Dinas PU Kabupaten Lebong dan sebesar Rp 163,08 juta pada Pembangunan gedung rawat inap VIP pada RSUD Mukomuko," ujarnya kemarin Senin (20/1).
Selanjutnya, untuk temuan terkait belanja barang jasa yaitu kelebihan pembayaran gaji personil pada belanja konsultasi sebesar Rp 226,47 juta yaitu belanja jasa konsultasi di 5 OPD di Kabupaten Mukomuko, pengadaan pengembangan ternak kambing pemerintah yang dibagikan kepada masyarakat lebih bayar sebesar Rp 18,83 juta yaitu pada pemerintah Kabupaten Mukomuko. “Terdapat dokumen personil tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam dokumen penawaran dan kontrak/SPK konsultansi yang tidak dapat diyakini kebenarannya,” tambahnya.
Masih Aryo, adanya peruntukan belanja modal peralatan dan mesin belum sesuai kebutuhan penggunaan dan sebesar Rp 1,06 miliar yaitu pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong. Serta pembangunan gedung berpotensi gagal kontruksi sebesar Rp 978,51 juta yaitu pembangunan gedung rawat inap VIP RSUD Mukomuko. Dirinya meminta agar lebih berhati hati menggunakan jasa pengawas konsultan karena kerap ditemui kurangnya pihak yang belum berkompeten. Atas temuan ini pihaknya berharap agar temuan tersebut dapat diproses selama 60 hari kedepan. “Kegagalan bangunan tersebut tidak mempunyai orang yang benar-benar memahami teknis pembangunan gedung khususnya yang menggunakan kontruksi bore pile dan kompetensi dari konsultan pengawas diragukan, inspektor merupakan lulusan SMA dengan jurusan IPS dan belum berpengalaman atas pengawasan pekerjaan gedung,” tutupnya.
Terpisah, Wakil DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto mengajak agar seluruh daerah dapat menindak lanjuti cepat temuan tersebut. Terlebih lagi dalam pekan ini banyak jembatan pembangunan yang ambruk menjadi perhatian bersama.
"Saya berharap ini menjadi perhatian Kepala Daerah, banyak jembatan yang ambruk ini dapat kita tahu karena proyeknya bermasalah," terangnya. Wakil Gubernur Dedy Ermansyah pihaknya segera menindak lanjuti atas hasil laporan tersebut. "Saat ini masih diaudit dari BPK, kita harus menindak lanjuti. Memang banyak item menjadi catatan BPK diberi waktu selama 60 hari kedepan," pungkasnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: