Berita Acara Disobek, Kantor DPRD Dilempari Telur

Berita Acara Disobek, Kantor DPRD Dilempari Telur

RBO, SELUMA - Buntut adanya kekecewaan atas kebijakan kontraktor pelaksana yang kembali mengirim surat dan mengajukan perpanjangan kerja proyek irigasi Bendung Seluma (BS). Membuat perwakilan petani dan pengguna air irigasi mendatangi kantor DPRD Seluma pada Selasa (21/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelum mendatangi kantor DPRD, massa berkumpul di Bendungan Seluma. Ditempat ini, bukannya membuka saluran air irigasi seperti yang dikoar-koarkan pada demo sebelumnya, petani melakukan aksi melempar telur. Aksi lempar telur dilanjutkan di kantor DPRD Seluma, tepatnya di dinding nama bertuliskan DPRD Seluma.

"Ini bentuk kekecewaan kami atas kesepakatan yang sudah dibuat berdasarkan rapat dengar pendapat yang dimediasi DPRD dan pihak terkait bersama pihak Balai Sungai Sumatera VII dan kontraktor pada Rabu (8/1) namun dikangkangi. Berita acara sudah kami robek-robek dan aksi lempar telur," kata Anton Suprianto, perwakilan petani warga Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Selasa (21/1).

Dalam kesepakatan sebelumnya, petani memberi limit waktu hingga tanggal 21 Januari kepada pihak pelaksana proyek untuk merampungkan pekerjaan. Hingga tanggal 21 Januari, rampung tidak rampung maka air irigasi harus dibuka. Namun kesepakatan itu dikangkangi.

Aksi massa di DPRD sempat menyita perhatian sejumlah pihak, bahkan langsung disaksikan Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca S.Sos. "Kami sebagai unsur pimpinan DPRD sudah menyiapkan ruangan untuk berdiskusi bersama. Namun jika tidak bersedia, kami sangat mengapresiasi dan terkait hal yang disampaikan menjadi beban kami. Tentu kami sebagai unsur pimpinan dan anggota DPRD sangat kecewa apa yang disampaikan pihak ketiga. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada petani dan dalam waktu dekat kami akan mengkomunikasikan ini kepada pihak Balai Wilayah Sumatera VII," kata Nofi.

Menurut Nofi, selama ini pihaknya bukan tidak berjuang. Pihaknya berharap petani dapat menyikapi hal ini dengan damai tanpa adanya tindakan anarkis. "Jika petani ada insiatif sendiri karena sebelumnya ada kesepakatan perjanjian, tentunya kami tidak dapat melarang. Kami mohon maaf karena sebelumnya kami sudah berusaha mediasi," sampai Nofi.

Untuk diketahui, proyek rehab irigasi Bendung Seluma dikerjakan oleh PT. Adhityamulya Mitra Sejajar dengan nilai kontrak Rp 17.590.510.000-, yang bersumber dari APBN tahun 2019 satker BalaiĀ  Wilayah Sungai Sumatera VII. Sesuai kontrak dikerjakan selama 240 hari denganĀ  masa pemeliharaan 180 hari. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: