Seperempat Kilogram Sabu Diblender
Didapat Dalam Bekas Bungkus "Popok Bayi"
RBO, BENGKULU - Kemarin Selasa (21/1) Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memusnahkan sekitar seperempat Kg atau sebanyak 252,5 gram sabu dengan diblender. Penangkapan ini merupakan dari pelaku yang memang memesan barang haram tersebut melalui lintas Provinsi. Menariknya dalam perkara ini ada dua jaringan berbeda pertama, dua orang tersangka pada bulan Desember Rian bersama Okta diamankan karena didapat sabu dengan berat 100 gram dan 5 butir tablet ekstasi. Dari pengembangan tersangka Rian selain sabu juga mengamankan timbangan, plastik bening dan handphone sedangkan dari tersangka Sulaita merupakan bandar sabu warga Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong diamankan timbangan dan buku catatan penjualan. Namun sayangnya barang bukti dibuang oleh tersangka Sulaita, sebelum anggota melakukan penangkap tersangka. Bahkan dari tangan tersangka ini dari informasi yang ada sebanyak 95 butir pil ekstasi namun sudah dibuangan oleh tersangka. Sulita ini sendiri merupakan jaringan antar Provinsi Sumatera Utara yang dipesan untuk diedarkan di Bengkulu.
"Ini dia atasnama Su adalah bandar narkoba di daerah Rejang Lebong. Ada rekan Polsek memberikan terimakasih kepada kita karena sudah menangkap bandar sabu, seharusnya dia malu padahal perempuan kok mau jadi Bandar Narkoba dengan berkedok buka Salon disana," ujarnya.
Kemudian pihaknya kembali melakukan penangkapan pada 5 Januari lalu anggota menangkap tiga pelaku tersangka diantaranya bernama DT, DR dan RP yang berada depan Optik Jalan Sudirman Kelurahan Air Putih Lama Curup Kabupaten Rejang Lebong. Menariknya lagi, untuk mengelabui anggota para pelaku ini menyimpan sabu di dalam bungkus bekas popok bayi seberat 146,4 gram. Namun anggota cepat mengendus informasi tersebut hingga mengamankan sabu ditangan para tersangka.
"Rencananya barang ini akan diantar ke pemesannya di Bengkulu. Disana kita kembali melakukan pengembangan ternyata barang ini dipesan oleh Yu di Kota Bengkulu sekira pukul 02.00 WIB. Kemudian kita melakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 7 paket sabu dengan berat 4,3 gram, dari semula barang bukti tersebut sebanyak 50 paket dari informasi tersangka ini," tambahnya.
Dalam ekspos tersebut setelah diblender seperempat sabu kemudian dibuang ke lubang yang digali dihalaman belakang Kantor BNNP Bengkulu untuk dimusnahkan. Dari hal tersebut para tersangka dijerat dengan sanksi pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 122 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari hasil uji Lab di Balai POM Bengkulu, barang bukti 252,5 gram dinyatakan positif mengandung methamphetamine serta berdasarkan surat keterangan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk dimusnahkan," tutupnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: