BMQ Pimpinan Nurul Awaliyah Segera Operasikan Tambang
RBO, BENGKULU - Polemik perusahaan tambang PT. Bara Mega Quantum (BMQ) di Provinsi Bengkulu, pimpinan Nurul Awaliyah mengklaim segera melakukan aktivitas pertambangan di lokasi PT BMQ di desa Rindu Hati Bengkulu Tengah. Hal itu ditegaskan kuasa Hukum Pihak Nurul Awaliyah (PT.BORNEO SUKTAN MINING) Jecky Haryanto, SH saat melakukan konfrensi pers di kantor BMQ di Jalan Kapuas Raya Kota Bengkulu, Selasa (28/1).
"Dalam Minggu-Minggu ini dari Pihak Nurul Awaliyah memulai aktivitas dan pertambangan kembali di sana," ungkap Jecky, Selasa (28/1). Ditegaskan Jecky, hal ini sekaligus imbauan kepada pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan untuk segera meninggalkan lokasi. Karena berdasarkan landasan hukum yang ada pihak Nurul Awaliyah secara sah memiliki kewenangan atas pengelolaan tambang tersebut.
"Suka tidak suka pihak lain yang masih melakukan aktivitas pertambangan harus meninggalkan lokasi tersebut. Jika tidak, maka dinilai melanggar hukum," ujar dia.
Terlepas dari itu, sambung Jecky, pihaknya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena, untuk keamanan itu sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu, tambah Jecky diperkuat dengan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1607/ Kl Pdt/2013 tanggal 22 September 2013 bahwa pihak Nurul Awaliyah (PT.BORNEO SUKTAN MINING) adalah pihak yang memiliki hak mengolah, memproduksi dan menjual batubara di wilayah IUP pertambangan PT. BARA MEGA QUANTUM yang berlokasi di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, baik dalam kedudukan sebagai Pemegang Saham.
Kemudian, lanjut Jecky, segala tindakan pihak lain dengan dasar Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah (SK) No. 267 Tahun 2011 adalah tindakan melanggar hukum, karena: SK 267 Tahun 2011 tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, bahkan asli Dokumen SK tersebut tidak ditemukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang tertuang dalam Surat PEMDA Bengkulu Tengah No. 180/ 141/ 3.2/2019, tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya SK 267 Tahun 2011 tidak pernah terdaftar pada Basis Data Ditjen Mineral dan Batubara, berdasarkan surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Nomor : 1317/06/ DBP.PW/2019, tanggal 26 November 2019; Terakhir, berdasarkan Rapat Forkomimda Provinsi Bengkulu (Polda, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi) dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 2 Januari 2020 dapat disimpulkan SK No. 267 Tahun 2011 adalah tidak sah dan sepatutnya untuk dicabut, SK 267 Tahun 2011, adalah SK yang diterbitkan sebelum Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1607/K/ Pdt/2013 tanggal 22 September 2013, yang mana SK tersebut telah dianulir oleh Putusan Mahkamah Agung.
"Kita minta pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu serta pihak pemerintahan lainnya agar mengedepankan objektivitas dan tidak menunjukan sikap keberpihakan serta pembiaran. Karena sekali lagi kita tekankan, berdasarkan hasil kesepakatan di pintu lokasi tambang dengan Pihak Polda Bengkulu pada tanggal 6 Januari 2020, maka dalam beberapa hari kedepan Pihak Nurul Awaliyah akan segera melakukan kegiatan Produksi di lokasi dan meminta pihak-pihak yang beraktivitas di lokasi tersebut untuk dapat meninggalkan lokasi tersebut," tutupnya. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: