PLTU Diresmikan, Listrik Bengkulu Jangan Lagi Hidup Mati

PLTU Diresmikan, Listrik Bengkulu Jangan Lagi Hidup Mati

Sumardi : Kita Surplus Listrik

RBO   >>>   BENGKULU   >>>   Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu menyambut baik bakal diresmikannya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu 2 x 100 Mega Watt (MW), langsung oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo. Meskipun demikian diharapkan dengan keberadaan PLTU itu, Provinsi Bengkulu tidak lagi mengalami krisis listrik yang ditandai masih kerap terjadinya Byar-pet (hidup-mati).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM mengatakan, dengan keberadaan PLTU, maka sudah pasti kedepannya Provinsi Bengkulu memiliki 1 lagi tambahan energi listrik. "Kemungkinan besar masa pakainya kurang lebih 20 hingga 25 tahun. Dalam rentang waktu itu juga, Bengkulu bisa surplus energi listrik," ungkap Sumardi saat ditemui RADAR BENGKULU diruangan Ketua Komisi III, Senin (3/2).

Menurutnya, dengan fakta itu selayaknya Provinsi Bengkulu tidak lagi mejadi daerah yang terkesan krisis listrik. Bahkan jangan ada lagi daerah yang belum teraliri listrik. "Selama inikan kesan krisis listrik masih saja terjadi. Buktinya di beberapa wilayah dalam Provinsi Bengkulu ini masih kerap terjadi Byar-pet (hidup-mati, red)," ujarnya.

Jadi, lanjut Politisi Golkar ini, PLTU yang nantinya dikelola PT PLN harus menunjukan peningkatan pelayanan terhadap masyarkat sebagai konsumen. "Sebaliknya jika masih terjadi kesan-kesan yang mengarah pada krisis listrik, sebaiknya manajemen PT PLN diganti. Karena tidak ada alasan dengan kondisi surplus energi listrik, pelayanan masih jadi keluhan masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, sekarang ini seperti di Kota Bengkulu saja, jelang Magrib kerap mati lampu. Setidak-tidaknya dalam seminggu ada pemadaman listrik. "Nah, hal kecil seperti ini jangan lagi terjadi kalau nantinya PLTU sudah beroperasi. Kita minta Pemerintah Daerah juga harus serius dalam memperhatikan fakta-fakta ini," kata Sumardi.

Lebih jauh dikatakannya, karena bahan bakarnya batu bara, PLTU secara langsung bakal memberikan keuntungan bagi pengusaha-pengusaha pertambangan batu bara. "Meskipun demikian pengusaha dalam melakukan aktifitas pertambangan harus mengikuti aturan. Jangan mentang-mentang ini kebutuhan daerah, semaunya saja menambang," tutup Sumardi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: