BPS: Suksesnya Sensus Penduduk Saling Kordinasi

BPS: Suksesnya Sensus Penduduk Saling Kordinasi

RBO, REJANG LEBONG - Menjelang sensus penduduk tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Rejang Lebong menggelar Rapat Koordinasi daerah (Rakorda) di hotel Golden Rich Rabu,(11/2). Dalam kesempatannya, Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si mengatakan, sensus penduduk tahun 2020 sangat penting, untuk mengetahui jumlah penduduk. Dimana hasil dari pada sensus penduduk ini akan dijadikan dasar perumusan kebijakan pemerintah untuk perencanaan pembangunan daerah. "Jumlah penduduk suatu wilayah, berdasarkan jenis kelamin, umur, pendidikan yang ditamatkan, maka pemerintah pusat dan daerah bisa memperoleh gambaran kebutuhan perwilayah dan perencanaan pembangunan," sampainya.

Sambungnya, kebijakan serta keputusan yang lebih tepat sasaran untuk diimplementasikan kepada masyarakat, misalkan penentuan dalam menambah pembangunan fasilitas publik, seperti sekolah, rumah sakit, jalan maupun jembatan dan lain sebagainya. "Seluruh Pimpinan OPD dan Camat saya perintahkan agar berpartisipasi aktif, dan mendukung penuh kegiatan sensus penduduk 2020 ini, dengan berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah dengan melibatkan Lurah dan Kades," jelasnya.

Kepala BPS Rejang Lebong, Novrizal menambahkan, sensus penduduk 2020 ini akan menggunakan metode kombinasi yaitu memanfaatkan data ADMINDUK, dan berbagai jenis pengumpulan data serta memanfaatkan teknologi informasi. Sedangkan tahapan pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. "Pertama secara online dimulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Seluruh penduduk Indonesia dapat secara aktif mengisi data kependudukannya secara mandiri melalui halaman website sensus.bps.go.id. Kedua verifikasi dilapangan dilakukan pada 1 sampai 31 Juli 2020. Ia berharap peran aktif Pemkab RL baik dalam mengisi sensus penduduk secara online maupun menyebarluaskan informasi tentang sensus penduduk," lanjutnya.

Untuk menyukseskan proses sensus penduduk ini adalah saling koordinasi dengan seluruh jajaran pemerintahan. Sehingga bisa mendapatkan data yang sesuai dilapangan sedangkan dasar-Dasar pelaksanaan. Dasar pelaksanaan sensus penduduk ini yaitu, UU No 16 tahun 1997, tentang statistik dan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Statistik serta rekomendasi PBB tentang Sensus Penduduk dan Perumahan. " demikian Novrizal.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: