Tertipu, Bos Cafe Royal Lapor Polisi

Tertipu, Bos Cafe Royal Lapor Polisi

RBO, BENGKULU -   Pemilik Cafe Royal di Pantai Panjang Bengkulu, Rafli Razak (57) melapor ke Polisi. Pasalnya dia mengalami penipuan kemarin Rabu (12/2). Korban Rafli Razak (57) melaporkan rekannya sendiri berinisial SA (45). Dimana dalam laporan korban ke Polda Bengkulu itu, SA membuat perjanjian kesepakatan untuk menyewa gedung bangunan royal cafe tersebut.

"Ya, saya melapor karena saya anggap SA ini telah menipu saya. SA tidak membayar uang sewa gedung Cafe Royal tersebut sesuai kesepakatan," terang Rafli.

Rafli menjelaskan sesuai kesepakatan saat SA akan menyewa gedung tersebut pada Agustus 2018 lalu bahwa SA siap untuk membayar sewa sebesar Rp 120 juta per tahunnya dengan uang muka sebesar Rp 70 juta. Namun hingga saat ini SA tidak pernah menepati janjinya, sepeserpun sisa uang sewa Rp 50 juta tersebut belum dibayar oleh SA. Setiap kali ditagih selalu berkelit dan menghindar.

"Jadi baru Rp 70 juta itulah yang dibayarkan. Sementara sisanya sepeserpun belum dibayarkan oleh SA," kata Rafli.

Lanjut Rafli, lewat satu tahun perjanjian. Pada Agustus 2019 SA kembali meminta untuk perpanjangan kontrak lagi untuk 4 tahun hingga 2023 dengan nilai kontrak Rp 250 juta. SA berjanji semua akan dilunasi pada 1 Mei 2019. Namun kembali SA tidak menepati janjinya, uang sewa yang dijanjikannya tersebut tidak kunjung dibayarkannya.

"Sebelum saya membuat laporan ini, pernah kita usahakan untuk menyelesaikan secara baik-baik. Namun selalu menemui jalan buntu. Sehingga saya memilih melapor ke Polda Bengkulu," jelas Rafli.

Ditambahkannya atas perbuatan pelaku ini dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Selain itu selama SA menyewa gedung tersebut semua perizinan juga tidak dibayarkan oleh SA, sehingga akan menjadi tanggungan dirinya untuk mengurus perpanjangan semua izin tersebut. Terpisah Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan segera memproses laporan tersebut. Pihaknya segera menjadwalkan untuk memanggil saksi juga terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan korban tersebut.

"Setiap laporan yang masuk pasti kita proses. Untuk perkara penipuan ini segera akan kita jadwalkan pemanggilan baik saksi dan terlapor," demikian Sudarno. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: