Warga Adukan Dugaan Percobaan Pungli Sertifikat Tanah

Warga Adukan Dugaan Percobaan Pungli Sertifikat Tanah

Kakan Enggan Sebut Nama Oknum

RBO, MUKOMUKO - Salah seorang warga Kelurahan Bandaratu bernama Zamroni mengaku telah diminta sejumlah uang oleh Oknum pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko untuk pengurusan sertifikat tanah. Jumlah uang yang diminta diduga tak wajar dan diduga menyalahi prosedur yang berlaku.

Atas kejadian itu, Zamroni mengadu kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK Mukomuko pada Kamis (13/2). Saat itu Zamroni didampingi LP-KPK Mukomuko, mendatangi Kantah Mukomuko yang lebih dikenal dengan sebutan BPN, dengan tujuan menanyakan dugaan percobaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Kantah.

Menurut keterangan Ketua LP-KPK Mukomuko, Weri Trikusuma, SH, MH, kronologis kejadian dugaan Pungli di Kantah Mukomuko ini, bermula, beberapa waktu lalu, Zamroni mengurus pembuatan sertifikat di Kantah Mukomuko. Pada saat itu, salah seorang pegawai Kantah memanggil Zamroni ke salah satu ruangan.

Diceritakan Weri, oknum pegawai Kantah itu, menawarkan bisa menyelesaikan penerbitan sertifikat yang diinginkan Zamroni, dengan meminta imbalan Rp 2 juta.

"Kata pegawai yang memanggil saudara kita Zamroni, terima bersih aja. Bayar Rp 2 juta," ujar Weri.

Ia menduga, uang sebesar Rp 2 juta yang diminta oleh oknum pegawai Kantah Mukomuko itu tidak sesuai dengan tarif yang seharusnya. Sebab, luas tanah yang diurus saudara Zamroni hanya sekitar 20 x 20 meter. Kemudian, jika ada biaya yang harus dikeluarkan, proses pembayarannya tidak ada yang tunai.

"Kenapa pakai acara dipanggil ke ruangan. Terus ada negosiasi segala. Yang ingin kita tanyakan itu," demikian Weri.

Sementara itu, Kepala Kantah Mukomuko, Azman Hadi, MH mengatakan, kejadian tersebut hanya miskomunikasi. "Saya mengira hanya miskomunikasi. Menyampaikan perkiraan biaya yang harus dikeluarkan sebelum melihat berkas," kata Azman.

Kendati demikian, ia mengakui, memang tidak dibenarkan seorang pegawai Kantah menyampaikan perkiraan biaya pembuatan sertifikat sebelum melihat berkas pengajuan dari masyarakat. Kemudian, katanya, jika harus ada yang dibayar oleh masyarakat, pembayarannya tidak tunai. Kecuali untuk biaya transportasi tim pengukur.

"Untuk besaran transportasi tim pengukur ini disesuaikan dengan jarak. Tidak juga meminta seenaknya," ujarnya.

Terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan jajarannya ini, ia berjanji akan membina yang bersangkutan. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya Zamroni.

Sayangnya, ketika ditanya nama dan jabatan oknum pegawai Kantah yang meminta uang kepada masyarakat itu, Kepala Kantah Mukomuko enggan menyebutkan.

"Saya kira cukup sampai disini. Nanti dia akan saya bina. Ini menjadi pelajaran buat kami. Saya jamin kejadian ini tidak terulang lagi," pungkasnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Zamroni membenarkan ada oknum pegawai Kantah meminta uang kepadanya. Disebutkannya, nama pegawai yang meminta uang itu berinisial FD.

"Sewaktu diminta itu saya juga ragu. Jadi, tidak saya langsung iyakan. Kemudian saya sampaikan kepada LP-KPK," singkat Zamroni. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: