Terduga Pembunuh Khotib Masjid Berhasil Diringkus

Terduga Pembunuh Khotib Masjid Berhasil Diringkus

Rekan Bisnis, Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan

RBO, BENTENG - Teka-teki siapakah sosok pembunuh almarhum Ratiwan (49) sang Khotib Mesjid warga Desa Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa akhirnya mulai terungkap.

Informasi yang berhasil dihimpung oleh Harian Radar Bengkulu, pelaku pembunuh sadis tersebut diketahui lebih dari satu orang.

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Bengkulu Tengah AKBP.Andjas Adipermana,SIK,MH saat menggelar konfrensi pers, Selasa (24/2) kemarin di kantor Polres Benteng. Dijelaskan Kapolres, setelah melakukan pencairan tersangka pembunuhan selama dua minggu, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan salah seorang tersangka inisial DS (35) warga Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa.

"Tersangka DS berhasil diamankan di rumahnya saat malam hari, tersangka lainnya masih kita kejar," tegasnya kemarin.

Dijelaskan Kapolres, tersangka DS merupakan salah seorang rekan bisnis korban Ratiwan. Namun saat menjalankan bisnis, korban ternyata ditipu oleh tersangka DS beserta pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus buron.

"Antara korban dengan para tersangka ini ada perjanjian kerjasama. Yakni usaha kendaraan mobil atau usaha showroom, terus dilanjutkan membuka usaha roti, namun ternyata usaha itu tidak membuahkan hasil keuntungan, pelaku mengaku dimintai hasil usaha yang dilakukan, dikejar terus," terangnya.

Ditambahkan, tanggal 15 Januari 2020 korban sempat menyetorkan uangnya ke salah satu bank plat merah Rp 115 juta. Namun uang tersebut diambil oleh para tersangka untuk membeli motor, membeli bahan material untuk membangun rumah seperti keramik, tedmond air dan lain sebagainya.

"Pelaku pembunuhan juga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang korban," jelasnya.

"Kami mengimbau kepada para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri, karena nama-namanya sudah kami kantongi. Kalau tidak kami akan melakukan upaya refresif untuk menangkap para tersangka," tambahnya.

Dijelaskan, pelaku DS disangkakan kasus pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Ia menambahkan saat melakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perkara penipuan dan penggelapan.

Dalam aksi tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang yang ditemukan di bawah tumpukan pelepah sawit kering di belakang rumah tersangka.

Kemudian satu senapan angin max 3000 psi merk DMS Raflesia dengan gagang kayu warna coklat, laras kuningan, satu unit sepeda motor Honda CB 150R BD 4251 YF warna hitam dan satu buah tempat penampungan air merk tedmon ukuran 1000 liter, Handphone, buku tabungan, STNK dan keramik yang merupakan hasil kejahatan DS.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Ratiwan warga Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah, Rabu (12/2) di Jalan Usaha Tani (JUT) yang menuju persawahan Desa Sri Kuncoro sekira pukul 05.30 WIB, pada bagian leher korban ditemukan luka bekas gorokan senjata tajam. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: