Mantan Ketua DPRD, Suardi Bahrun: Mestinya, Tidak Ada Rasionalisasi Anggaran

Mantan Ketua DPRD, Suardi Bahrun: Mestinya, Tidak Ada Rasionalisasi Anggaran

RBO  >>>  BENGKULU  >>>   Rasionalisasi anggaran mestinya tak hatus terjadi jika perencanaan dilakukan secara matang oleh Eksekutif dan Legislatif. Di Bengkulu ini terjadi berulang-ulang. Ada apa?

Menurut mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009, Drs H. Suardi Bahrun, SH, kalau zaman dia memimpin DPRD Provinsi Bengkulu dulu, tidak pernah ada yang namanya atau istilahnya rasionalisasi anggaran. “Kalau seingat saya, zaman kami masih menjadi pimpinan DPRD, kita nggak pernah ada yang namanya rasionaliasi anggaran tersebut. Sebab, seluruh program kegiatan yang akan dikerjakan itu kita susun secara matang saat melakukan pembahasan APBD bersama pihak eksekutif,” ungkap Suardi Bahrun saat dihubungi RADAR BENGKULU, Senin (9/3).

Kalau saat ini ada istilah rasionalisasi anggaran, mungkin menurut Suardi Bahrun karena ada penyesuaian kembali dari dana yang telah dianggarkan sebelumnya. “Mungkin itu lebih pada penyesuaian mata anggaran yang digeser untuk membayar utang. Kira-kira begitu. Kalau zaman kami dulu gak pernah ada yang emergency untuk bayar utang seperti itu. Tapi terlepas dari itu semua, untuk rasionalisasi anggaran ini, tergantung dari pihak eksekutif Pemda Provinsi dan DPRD nya. Kalau memang ada aturannya, mungkin bisa-bisa saja dilakukan rasionalisasi anggaran itu. Saya menyakini dalam dilakukan atau tidaknya rasionalisasi anggaran itu nanti, para anggota dewan serta jajaran eksekutif tidak akan lepas dari aturan. Artinya, pasti mereka melakukan setelah dipelajari aturan yang ada. Bisa saja diantara pihak yang membahas dan menentukan anggaran itu tidak memperkirakan hal-hal yang harus didahulukan,” pungkas Suardi Bahrun.

Sebelumnya dari anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler S.IP, M.Ap menegaskan, tidak ada istilah yang namanya bayar utang. Yang ada itu perubahan APBD.

“Tidak ada itu rasionalisasi anggaran. Apalagi diawal tahun berjalan, jika itu dilakukan sama saja artinya melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Sejauh ini juga tidak ada rujukan petunjuk untuk diperbolehkan rasionalisasi anggaran itu,” kata Dempo.

Dan jika memang ada utang yang harus dibayar, maka itu nanti diajukan dalam perubahan APBD. “Itu kita lihat dulu Bulan April nanti Silpanya berapa? Kemudian jika memang mau bayar utang, mana surat pemberitahuan utangnya. Utangnya berapa? Kepada siapa? Itu harus jelas. Baru nanti dibahas dalam APBD Perubahan. Tidak bisa serta merta eksekutif, Gubernur melakukan rasionalisasi tanpa melalui prosedur pembahasan di DPRD sebelumnya,” pungkas politisi PAN Dapil Kota Bengkulu. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: