KPU Pastikan Kandidat Cakada Bebas Murni

KPU Pastikan Kandidat Cakada Bebas Murni

Eko Sugianto : Mantan Napi Wajib Lampirkan Suket Dari Lapas

RBO, BENGKULU – Dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September mendatang, KPU Provinsi Bengkulu menegaskan, pihaknya akan memastikan bahwa seluruh kandidat bakal calon yang mendaftar nanti bebas dari kasus hukum sebelum ditetapkan menjadi calon.

“Untuk kandidat yang merupakan mantan napi, kita tidak hanya berbicara mantan napi kasus korupsi. Tapi yang perlu diketahui itu, mantan napi ketika dia mendaftarkan diri menjadi bakal calon ke KPU pada tanggal 16 sampai 18 Juni nanti, kandidat tersebut sudah melalui proses pidana bebas murni lima tahun, dan kandidat sudah mengantongi Surat Keterangan (Suket) dari Lapas telah menjalani hukuman, kemudian bebas murni. Gak ada istilah dia bebas, kemudian bebas bersyarat. Tapi yang kita inginkan itu dia sebelum pendaftaran, dia sudah bebas murni lima tahun. Artinya, kandidat mantan napi sejak tanggal 16 sampai 18 Juni tahun 2015 lalu dia sudah dinyatakan bebas murni,” ungkap Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si, Kamis (12/3).

Dijelaskan oleh Eko, untuk saat ini pihaknya belum sampai pada tahap meneliti kandidat bakal Cakada dalam Pilkada Gubernur Bengkulu khususnya. “Kalau saat ini, kami belum sampai kesana. Sebab kini para kandidat itu belum bisa dipastikan apakah dia akan datang mendaftar ke KPU atau tidak. Semuanya saat ini masih kandidat bakal calon. Ketika sudah mendaftar, maka dia menjadi bakal calon. Maka ketika ada indikasi kandidat mantan napi mendaftar sebagai bakal calon, kami akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen syarat. Seluruh dokumen persyaratan, juga suket bebas pidana, termasuk ketika ada ijazah kandidat yang diragukan ketika mereka mendaftar, maka akan kami proses klarifikasi. Juga ketika ada kandidat terlilit utang itu juga akan kita pastikan. Karena ada mekanisme aturan tentang hal itu. Tapi kalau sekarang kandidat belum menjadi bakal calon,” jelasnya.

Selain itu, mantan napi jika ingin maju dalam Pilkada, ada tiga unsur yang harus dia serahkan. Pertama, mengumumkan pada media, membuat pernyataan secara pribadi, dan yang ketiga menyerahkan Suket bebas murni.

“Dan ini berlaku tidak hanya untuk pidana Tipikor, tapi pidana apapun sekarang harus lima tahun bebas murni dengan melampirkan surat pernyataan, dimana itu mereka lakukan sebelum mendaftar ke KPU,” tegas Eko.

Sebelumnya Eko juga menjelaskan, untuk pendaftaran Cakada itu akan mereka lakukan pada tanggal 16,17 dan 18 Juni Tahun 2020 nanti. “Sebenarnya saat ini adalah tahap untuk verifikasi administrasi Cakada jalur perseorangan. Tapi karena Provinsi Bengkulu tidak ada calon perseorangan, maka kita melakukan persiapan pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 16 sampai 18 Juni,” pungkas Eko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: