Gara-Gara Gedung Miring, Pejabat RSUD Mukomuko Diperiksa Jaksa

Gara-Gara Gedung Miring, Pejabat RSUD Mukomuko Diperiksa Jaksa

RBO  >>>   MUKOMUKO   >>>   Kabar kalau ada sejumlah pejabat di RSUD Mukomuko dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tidak dibantah Direktur RSUD Mukomuko, dr. Tugur Anjastiko.

"Memang benar sudah ada yang dipanggil dan diperiksa Kejati yaitu PPK, PPTK, dan Bendahara RSUD Mukomuko," ungkap Tugur ketika dikonfirmasi RADAR BENGKULU kemarin.

Kata Tugur, pemanggilan tersebut terkait proyek pembangunan gedung rawat inap VIP RSUD Mukomuko tahun 2019 lalu dengan nilai kontrak Rp 3,2 miliar yang dikerjakan CV. Fajar Bhakti. Gedung tersebut tidak tuntas dikerjakan oleh pelaksana, dan kondisi bangunannya miring.

"Waktu pemasangan dinding, tim turun ke lapangan seperti biasa agenda pemantauan rutin. Namun ada yang janggal, bangunan diduga miring. Saat itu tim langsung melakukan pengukuran dan pengecekan secara detail, dan ternyata benar bangunan tersebut miring," ungkapnya.

Setelah menemukan fakta tersebut, kata Tugur pihaknya telah menegur secara lisan dan tulisan. Namun tidak digubris oleh pihak pelaksana. Singkat cerita akhirnya kontrak proyek tersebut diputus. Namun pada ujungnya, proyek yang pembiayaannya bersumber dari DAU itu ditemukan potensi kerugian negara Rp 978 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Apapun bahan dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, kami siap sampaikan. Dan kami manajemen RSUD Mukomuko akan kooperatif," demikian Tugur. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: