Bawaslu Bakal Ikut Pastikan Syarat Cakada Mantan Napi

Bawaslu Bakal Ikut Pastikan Syarat Cakada Mantan Napi

Halid Saifullah : Kami Dampingi KPU Verifikasi Suket Dari Kalapas

RBO  >>>  BENGKULU   >>>   Dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2020 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, Pihaknya akan ikut memastikan seluruh syarat kandidat Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Jadi untuk Cakada yang merupakan mantan nara pidana, nanti seperti disampaikan oleh KPU, ada tiga persyaratan yang mereka sampaikan ketika mendaftar. Pertama surat pernyataan pernah menjalani hukuman, lalu mengumumkan di media massa serta Sudah Keterangan (Suket) bebas dari menjalani hukuman penjara selama lima tahun saat pendaftaran tanggal 16 sampai 18 Juni nanti. Dan kami dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, akan ikut bersama KPU untuk memastikan verifikasi syarat tersebut. termasuk klarifikasi langsung kepada Kepala Lapas,” ungkap komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH, MH, saat dihubungi RADAR BENGKULU Minggu (15/3).

Selain tiga syarat itu, lanjutnya, mantan Napi tetap harus menyerahkan syarat wajib berupa dukungan dari organisasi Partai Politik. “Jadi kalau ketentuan syarat bebas murni lima tahun itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir mantan napi tipikor dapat maju menjadi calon kepala daerah setelah dinyatakan bebas murni dari menjalani hukuman penjara selama lima tahun,” jelasnya.

Sejauh ini, dari tiga kali gelaran Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu sejak tahun 2015-2017 dan 2018 lalu, ada salah satu kandidat Calon Walikota yang pernah maju dengan menyerahkan syarat keterangan mantan napi. “Selain itu, saat Pileg tahun 2019 lalu juga ada beberapa Caleg dari beberapa Parpol yang pernah tercatat sebagai mantan napi dan kita proses saat itu,” sampainya.

Sebelumnya dari anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si menegaskan, syarat mantan napi untuk maju Pilkada, minimal sudah bebas murni selama lima tahun. “Untuk kandidat yang merupakan mantan napi, kita tidak hanya berbicara mantan napi kasus korupsi. Tapi yang perlu diketahui itu, mantan napi ketika dia mendaftarkan diri menjadi bakal calon ke KPU pada tanggal 16 sampai 18 Juni nanti. Kandidat tersebut sudah melalui proses pidana bebas murni lima tahun, dan kandidat sudah mengantongi Surat Keterangan (Suket) dari Lapas telah menjalani hukuman, kemudian bebas murni. Gak ada istilah dia bebas, kemudian bebas bersyarat. Tapi yang kita inginkan itu dia sebelum pendaftaran dia sudah bebas murni lima tahun. Artinya, kandidat mantan napi sejak tanggal 16 sampai 18 Juni tahun 2015 lalu dia sudah dinyatakan bebas murni,” ungkap Eko Sugianto. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: