Bawaslu Tunda Pengawasan Tahapan Pilkada

Bawaslu Tunda Pengawasan Tahapan Pilkada

Parsadaan Harahap : Demi Keselamatan Masyarakat Sebaiknya Tunda Pilkada

RBO, BENGKULU – Dengan adanya SK 179 terkait penundaan tahapan Pilkada oleh KPU RI, maka hal itu juga berdampak terhadap tugas pengawasan oleh Bawaslu. Dimana untuk saat ini ditengah wabah Covid-19 Bawaslu menunda dua tahap pengawasan Pilkada yang seyogyanya itu sudah mulai dilakukan. “Sesuai dengan adanya SK KPU RI itu, yang berkaitan dengan kita untuk pengawasan ada dua item. Pertama pengawasan proses tahap verifikasi faktual (Vertual) dukungan bagi kandidat bakal calon perseorangan, dan yang kedua tahap pemutakhiran data mata pilih. Dua item pengawasan itu kita tunda pelaksanaannya. Sementara kalau untuk KPU mereka ada penundaan masa kerja PPS dan PPK, dan itu adalah ranah internalnya KPU,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP, M.Si, Rabu (1/4).

Kemudian untuk pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, karena mengikuti KPU, Bawaslu juga melakukan penonaktifan. “Jadi karena PPK dan PPS ini dinonaktifkan, maka Panwascam serta pengawas tingkat kelurahan dan desa juga kita nonaktifkan resmi sejak tanggal 31 Maret kemarin,” lanjut Parsa.

Selain itu, melihat situasi dan kondisi wabah pandemic Covid-19 yang semakin meluas, memang sebaiknya Pilkada itu ditunda saja dulu. Sebab, keselamatan dan keamanan masyarakat itu adalah hukum tertinggi. “Memang saat ini sedang dibahas untuk penundaan Pilkada. Tinggal kita lihat nanti skenarionya penundaan itu berapa lama. Apakah tiga bulan, empat bulan, enam bulan atau 12 bulan. Karena keselamatan dan keamanan rakyat ini yang paling utama. Kalau yang ditunda hanya tahapan, bukan hari H nya, kalau kita lihat jadwal itu sampai akhir Mei waktu yang dibutuhkan pemerintah menangani Covid-19 ini, memungkinkan atau tidak selama empat bulan itu dilaksanakan tahapan-tahapan. Atau misal dikebut pelaksanaan tahapan dengan asumsi Pilkada tetap dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Sementara beberapa kegiatan tahapan yang akan dilakukan ini sangat bersentuhan dengan masyarakat, dan itu sangat berisiko. Baik terhadap penyelenggara, pengawas maupun terhadap masyarakat. Makanya, itu sudah dibahas oleh DPR dan akan dibuat Perppu guna penundaan Pilkada serentak tersebut,” pungkas Parsa. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: