Kapolres Tegas Larangan Mudik Tetap Berlaku di Kota Bengkulu

Kapolres Tegas Larangan Mudik Tetap Berlaku di Kota Bengkulu

RBO, BENGKULU-Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak menegaskan pihaknya tetap memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah ke daerah. "Kami tetap mengikuti perintah pusat untuk melarang mudik karena statement dari Ketua Gugus Tugas masih tetap sama yakni mudik tetap dilarang," ujar Pahala Simanjuntak, Jumat (08/05).

Lanjutnya, operasi kepolisian dengan sandi Ketupat Nala 2020 akan tetap menargetkan kendaraan baik roda dua dan roda empat yang membawa pemudik dari luar daerah. Pihaknya juga telah mendirikan pos Polisi di empat pintu masuk Kota Bengkulu untuk mencegah warga dari luar daerah mudik ke Kota Bengkulu.

"Ya, dari empat pos Polisi itu di Betungan, Nakau, simpang DPRD dan Sungai Hitam. tim gugus tugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan di pos itu," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, semenjak empat pos polisi dibangun angka lalu lintas orang masuk ke Kota Bengkulu setiap harinya sudah jauh berkurang. Bahkan pihaknya belum menemukan ada kendaraan yang membawa pemudik dari luar daerah ke Kota Bengkulu melalui jalur darat.

Kapolres Bengkulu juga mengimbau kepada masyarakat tidak mempercayai isu yang beredar tentang dibolehkannya mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dan tetap mengikuti protokol penanganan COVID-19 yakni tidak mudik. (crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: