Buronan Kasus Asusila Diringkus

Buronan Kasus Asusila Diringkus

RBO, BENGKULU - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu akhirnya pelaku utama HS (20). Tersangka ini merupakan satu dari tiga pelaku tindak pidana dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis bawah umur di Teluk Sepang. Tersangka ini ditangkap Tim Macan Gading pada Minggu malam (10/5/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi menyebut HS merupakan otak dan pelaku yang awalnya merencanakan pemerkosaan. Polisi mendapatkan keterangan bahwa HS mengajak dua pelaku lainnya. Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik  melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady.

HS ditangkap berdasarkan keterangan saksi korban dan dua tersangka lainya yakni FA (17) dan AA (15) yang telah ditangkap sebelumnya oleh Polisi.

Sebelumnya, kronologi kejadian berawal dari seorang remaja putri 16 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan tiga orang pria di Bengkulu. Remaja tersebut diduga diperkosa di semak-semak setelah dicekoki minuman keras.

“Saat korban mulai mabuk, mereka membawa korban ke semak-semak. Ada yang memegang tangan korban, ada yang pegang kaki, kemudian mekakulan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, Jumat (8/5).

Sekarang ketiga orang yang diduga sebagai pelaku sudah ditangkap. Ketiga tersangka akan dikenakan pasal berlapis mengenai pemerkosaan anak dibawah umur. Para tersangka bisa dijerat Pasal 81 nomor 17 tahun 2016 tentang Undang Undang Perlindungan Anak junto 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: