Rp 300 M DAK Fisik, Terpaksa Dikembalikan

Rp 300 M DAK Fisik, Terpaksa Dikembalikan

DD Dipotong Rp 9 Miliar untuk Penanganan Corona

RBO, BENGKULU - Dalam jumpa pers Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu menjelaskan terkait kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2020. Dampak covid-19 ini terhadap belanja daerah anggaran difokuskan untuk penanganan kesehatan masyarakat untuk melawan penyebaran pandemi covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra mengatakan dalam menangani penyebaran pandemi covid - 19 atau wabah corona. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 1,28 triliun tersebut dilakukan penghematan sebesar Rp 930 miliar. Sedangkan selisih anggaran tersebut dikembalikan ke pemerintah pusat.

"Belanja daerah yang kita disalurkan dana desa dan dana alokasi khusus fisik. DAK FISIK ini terkena realokasi dari Rp 1,28 triliun itu dilakukan kontrak penghematan menjadi sekitar Rp 930 miliar. Ada selisih sebesar lebih kurang Rp 300 miliar ini masuk ke Pemerintah Pusat," terangnya kemarin Senin (11/5). Selain itu untuk anggaran dana desa sendiri dipotong sebesar Rp 9 miliar untuk realokasi penanganan corona. Namun dikatakan Ismed, pemotongan ini berdasarkan sesuai Kabupaten jumlah besaran anggaran dana desa ditahun ini yang akan dibagikan ratusan desa. Sementara itu diketahui hingga akhir April kemarin, dana desa baru dikucurkan sebesar Rp 300,92 miliar atau sebesar 27,73 persen. Sedangkan ada dua Pemerintah yang belum menyalurkan tahap pertama Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong. "Sedangkan dana desa ini juga ada pemotongan sebesar Rp 9 miliar dari seluruh Kabupaten dan Kota. Setiap daerah ada yang disalurkan 1 kabupaten sebesar Rp 1 miliar, ada juga sebesar Rp 800 juta," tambahnya.

Masih Ismed menambahkan, Pemerintah daerah yang terlambat melaporkan perubahan APBD tersebut akan dipotong Dana Alokasi Umum (DAU). Pasalnya belanja daerah pemerintah ikut didorong oleh bersumber DAU. Sedangkan yang terlambat akan dipotong sebesar 30 persen. Selain itu bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Non Fisik dan Pendapatan Asli Daerah.

"Namun karena kondisi kemarin pemerintah pusat meminta agar tunjangan kinerja tidak boleh lebih besar dari pemerintah pusat dan belanja modal harus dipangkas 50 persen. Memang bagi yang terlambat melaporkan perubahan atau refocusing anggaran tersebut akan dipotong DAU sebesar 30 persen. Kita, hanya Pemda Provinsi Bengkulu yang tidak dipotong, untuk daerah seluruh Kabupaten dan Kota terpotong," ucapnya.

Beberapa daerah yang menggunakan Dana Alokasi Fisik untuk infrastruktur yang sudah terpotong sudah ada menyelesaikan kontrak. Maka perkerjaan tersebut masih tetap dikerjakan. Ismed mengatakan, rata-rata pembangunan infrastruktur yang sudah terkontrak ini di beberapa Kabupaten.

"Untuk DAK FISIK yang sudah terpotong, dibeberapa daerah Kabupaten sudah ada yang menyelesaikan kontrak sampai tanggal 27 Maret kemarin maka tetap berjalan. Hampir semua Kabupaten ada kecuali Kota, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang," tutupnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: