Pemkab RL dan Kepahiang Sepakat Soal RS Jalur Dua

Pemkab RL dan Kepahiang Sepakat Soal RS Jalur Dua

RBO, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, menyepakati Rumah Sakit Daerah (RSUD) Curup yang berada di Jalan Dua Jalur tepatnya di Kecamatan Merigi wilayah Kabupaten Kepahiang dioperasikan Pemkab Rejang Lebong. Kesepakatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, MM, IPU dan Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si, yang disaksikan langsung Forkopimda Rejang Lebong dan Forkopimda Kepahiang pada Kamis,(14/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, MH, selaku mediator kedua belah pihak mengatakan, sebagai pengacara negara tentu dengan senang menjadi mediator dalam permasalahan RSUD ini. "Alhamdulillah, kedua kabupaten sudah sepakat dalam pengelolaan dan Perizinan RSUD Dua Jalur ini. Semoga ini mendapatkan barokah dari yang maha kuasa," sampainya.

Kemudian Bupati Rejang lebong, dengan adanya kesepakatan ini tentu dikemudian hari tidak ada lagi gejolak antara Pemkab Kepahiang dan pemkab RL. Mediasi dan penandatanganan MoU ini salah satu bentuk transparansi dalam pemerintahan. Yang jelas RSUD ini baik untuk masyarakat Rejang Lebong dan Kepahiang," imbuhnya.

Sementara itu, bupati Kepahiang, menambahkan, kedua belah pihak baik Pemkab kepahiang mau pun Pemkab Rejang Lebong sudah sepakat bekerjasama dalam pemanfaatan dan perizinan RSUD Curup yang berada di Dua Jalur ini. Semoga apa yang telah disepakati ini dapat bermanfaat dalam pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kabupaten Kepahiang dan masyarakat Rejang Lebong.

"Saya tahu persis pembangunan RSUD ini. Karena pada saat itu saya sebagai caretaker Bupati Kepahiang dan pak Hijazi Sebagai Bupati Rejang Lebong. Pembangunan RSUD berawal dari dana ADB. Singkat cerita saya jelaskan lagi bahwa RSUD curup di Dua Jalur yang berada di Kecamatan Merigi ini asetnya milik Rejang Lebong tetapi berada di wilayah Kabupaten Kepahiang, sesuai UU 39 Tahun 2003. Untuk batas clear tidak usah dipermasalahkan lagi RSUD berada di Kabupaten Kepahiang, setiap kewajiban dalam pemenuhan perizinan dan hal lainnya sesuai dengan peraturan perundangan tetap kembali ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Kita utamakan azas manfaatnya," beber Hidayat.

Ditambahkan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP, bertelurnya kesepakatan bersama antara Pemkab Rejang Lebong dan Pemkab Kepahiang ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab bagi kedua pemerintahan. "Semoga apa yang telah dilakukan terhadap kerjasama pemanfaatan fasilitas pengelolaan dan perizinan RSUD ini memberikan azas manfaat dan kontribusi positif dalam penyediaan fasilitasi dan Pelayanan kesehatan kepada masyarakat," demikian tambah Windra.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: