Ini Ciri-Ciri Pangkalan LPG 3 Kg yang Resmi

Ini Ciri-Ciri Pangkalan LPG 3 Kg yang Resmi

RBO    >>>   BENGKULU   >>>   Tahukah Anda bahwa jalur distribusi resmi Pertamina untuk LPG 3 kg bersubsidi adalah hanya di Agen dan Pangkalan? Masyarakat harus mengetahui tempat untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi yang harga jualnya sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat atau Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya di pangkalan. Sedangkan warung tanpa plang penanda resmi (pengecer) bukanlah termasuk distribusi resmi LPG 3 kg.

Terkadang masih banyak dari kita yang menganggap warung atau pengecer itu termasuk sebagai tempat resmi penjualan LPG 3 Kg bersubsidi, dimana harga jual LPG tersebut terkadang jauh lebih tinggi dari HET. Untuk itu Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina.

Untuk wilayah Sumbagsel, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II telah menyediakan lebih dari 15 ribu pangkalan resmi yang menjual tabung LPG 3 Kg bersubsidi. Nah, apa saja ciri-ciri pangkalan resmi tersebut?

Region Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Sumbagsel, Rifky Rakhman Yusuf mengatakan , pangkalan resmi LPG 3 kg bersubsidi memiliki ciri-ciri di lokasi penjualan ada plang penanda yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, HET, dan informasi nama agen serta informasi call center.

“Jika pangkalan ini menjual LPG 3 kg di atas HET atau ada tindakan kecurangan, masyarakat dapat melaporkan melalui Pertamina Call Center 135. Sehingga Pertamina melalui agen dapat melakukan tindakan atau sanksi yang tegas. Namun, jika yang menjual harga yang jauh lebih tinggi dari HET adalah warung atau pengecer, kami tidak dapat melakukan penindakan. Karena warung atau pengecer bukan jalur distribusi resmi LPG 3 kg Pertamina,” jelas Rifky.

Rifky mengatakan, dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi, masyarakat dapat memastikan keaslian tabung maupun isinya sehingga lebih terjamin keamanannya. Selain itu, konsumen pengguna LPG 3 kg bersubsidi telah ditentukan oleh peraturan pemerintah, dimana yang berhak menggunakan tabung LPG 3 kg bersubsidi adalah masyarakat kurang mampu dengan angka pendapatan paling tinggi Rp 1,5 juta per bulan serta Usaha Mikro (UM) dengan nilai kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta serta memiliki hasil penjualan (omset) paling banyak Rp 300 juta setahun.

“Pertamina mengajak masyarakat untuk turut mendukung program pemerintah LPG 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran. Bagi masyarakat mampu dapat membeli varian LPG Non Subsidi yang telah disiapkan oleh Pertamina, yaitu Bright Gas yang memiliki teknologi double spindle valve (katup ganda) yang membuat penggunaan LPG lebih aman lagi,” tutup Rifky. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: