Keringanan UKT Unib Diperuntukkan Bagi Mahasiswa yang Sangat Terdampak

Keringanan UKT Unib Diperuntukkan Bagi Mahasiswa yang Sangat Terdampak

RBO   >>>  BENGKULU   >>>   Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Universitas Bengkulu (Unib), Dr Sigit Sudjatmiko mengatakan, terkait mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang orangtuanya terdampak dari penyebaran Covid-19, akan diberi keringanan.

"Universitas memang memahami kesulitan mahasiswa. Tapi memang fokus kami pada mahasiswa S1 dan D3, untuk dilakukan perubahan pembayaran UKT," ujar Sigit pada RADAR BENGKULU kemarin.

Menurutnya, pihak Unib memberikan peluang adanya perubahan penurunan pembayaran UKT pada mahasiswa, dengan menenuhi kriteria syarat mahasiswa tersebut untuk dapat membuktikan, bahwa keluarganya terdampak dari penyebab Covid-19. Disisi lain, kata Sigit, sebenarnya memang semua masyarakat terdampak dengan adanya Covid-19. Namun ada yang benar-benar fatal. Ada yang masih bisa bertahan dengan baik. Seperti orangtuanya yang merupakan seorang pegawai negeri, atau bekerja di swasta, namun tidak berdampak tidak akan menerima penurunan UKT.

"Bagi mahasiswa yang orangtuanya di PHK, atau bisa membuktikan bahwa orangtuanya tidak mendapatkan pekerjaan, dan pendapatan sama sekali yang jumlah pembayaran UKTnya akan direvisi, atau perubahan sesuai dengan kemampuan.

Nantinya juga ada tim yang memverifikasi data mahasiswa untuk mengetahui sejauh mana UKT mahasiswa tersebut dapat diturunkan sesuai dengan cluster yang ditentukan," terangnya.

Dijelaskan lebih jauh, jika semua mahasiswa menerima penurunan UKT, maka hal tersebut dapat mengguncang budget dan pendapatan kampus. Sebab saat ini, anggaran pendidikan dari pusat banyak dipotong untuk dialihkan untuk membantu penanganan Covid-19. Mahasiswa yang ingin mengajukan penurunan pembayaran UKT, cukup memberikan bukti seperti surat keterangan dari ketua RT dan surat keterangan dari perusahaan jika benar-benar di PHK dan masih banyak lagi.

"Hal tersebut dilakukan, sebab banyak dimanfaatkan oleh mahasiswa. Makanya persyaratan tersebut dilakukan guna menscrening mana mahasiswa yang benar-benar berhak mendapatkan penurunan dan mana yang tidak," jelasnya.

Sigit juga menegaskan, penurunan pembayaran tersebut, tidak bersifat permanen. Artinya, jika orangtua mahasiswa mendapatkan pekerjaan yang baru, maka pembayaran UKT akan kembali ke awal dan bagi mahasiswa yang orangtuanya belum mendapatkan pekerjaan, maka pembayaran tetap dikurangi. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: