Maling Terekam CCTV Bongkar Kotak Amal Masjid
RBO, SELUMA - Hazi Ranto alias Wiwik (17) warga Desa Padang Genting dan Ica Winsri alias Ica (24) warga Desa Tanjung Seru serta seorang pria Beki Saputra (23) warga Desa Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan yang berperan sebagai tukang ojek kedapatan mencuri kotak amal Masjid Raudatul Jannah di kawasan Simpang Enam, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma pada Kamis (28/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi ketiga pelaku diketahui setelah pengurus masjid kaget dan memutar ulang rekaman CCTV yang terekam di sekitar lokasi masjid. "Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/ 135 / V / 2020 / BKL / Res-Seluma / Sek-Seluma," kata Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo S.Ik melalui Kapolsek Seluma, AKP. Agus Norman, Sabtu (26/5).
Kronologis kejadian terungkap saat kasus pencurian kotak awal bermula pada Jumat (29/5) sekitar pukul 09.00 WIB penjaga masjid Raudatul Jannah yang bernama Emran datang menemui pengurus masjid bernama Herman Toto yang melaporkan bahwa uang yang ada di dalam kotak amal telah hilang dicuri.
Selanjutnya, Herman Toto bersama pengurus masjid lainnya langsung ke masjid dan membuka rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV terlihat dua orang yang telah membuka kotak amal tersebut mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut lebih kurang Rp 110.000, (Seratus Sepuluh ribu rupiah).
Melihat hal itu, pengurus masjidpun melaporkan kasus tersebut ke Petugas Kepolisian. Dari bukti yang ada, petugas tak membutuhkn waktu lama untuk mengamankan ketiga pelaku. Para pelaku diringkus saat sedang nongkrong di sebuah warung tuak di Kelurahan Pasar Tais. Dari tangan mereka polisi mengamankan sejumlah uang hasil curian yang sebagiannya telah dibelanjakan pelaku. "Barang bukti yang diamankan berupa sisa uang hasil yang dicuri dari dalam kotak amal sebesar Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah), dua buah kotak amal masjid, satu stel baju tidur berwarna Pink dan satu lembar jilbab warna biru bermotif bunga.
Ketiganya saat ini masih diamankan di Polsek Seluma dan diancam Pasal 363 ayat 2 KUHP Sub Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana dengan pemberatan. (One)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Kelurahan Babatan Seluma
- 3 Apakah Mobil Listrik dengan Harga Terjangkau Akan Menjadi Standar Baru?
- 4 Polres Seluma Sebut Ada 26 Lokasi TPS Sulit Dijangkau
- 5 Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur, Rp 914 Miliar APBD Kabupaten Kaur Siap Disahkan
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Kelurahan Babatan Seluma
- 3 Apakah Mobil Listrik dengan Harga Terjangkau Akan Menjadi Standar Baru?
- 4 Polres Seluma Sebut Ada 26 Lokasi TPS Sulit Dijangkau
- 5 Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur, Rp 914 Miliar APBD Kabupaten Kaur Siap Disahkan