Polres Bengkulu Buka Kembali Pelayanan SIM dan SKCK

Polres Bengkulu Buka Kembali Pelayanan SIM dan SKCK

RBO, BENGKULU-Polres Bengkulu sudah membuka kembali Pelayanan SIM dan SKCK. Selain masyarakat yang motornya ditilang selama ramadan sudah bisa diambil. “SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi Covid-19, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 5 Juni," ujar Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Agis Arya Denawan, Kamis (4/6).

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan selama waktu dispensasi, maka tidak dapat memperpanjang masa berlaku SIM tersebut. Sehingga harus membuat SIM dengan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Sejak dibuka hingga hari ini, pengunjung yang mengurus perpanjangan SIM membeludak dan membanjiri ruangan pelayanan SIM sehingga protokol kesehatan Covid-19 harus benar-benar dipatuhi.

“Pengunjung yang membanjiri pelayanan SIM dan SKCK sudah menerapkan protokol kesehatan, tidak ada pembatasan jumlah orang yang mengajukan perpanjangan SIM dan SKCK hanya saja waktu operasional yang di batasi hingga pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

Selain itu, Agis juga memberitahukan bahwa tak hanya membuka pelayanan SIM dan SKCK bagi pemilik kendaraan bermotor yang ditilang selama ramadan mulai hari ini sudah bisa diurus dan diambil. "Motor yang ditilang kemaren sudah bisa diambil, dan sudah bisa diurus untuk sidangnya," kata Kasat Lantas. (crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: