Pansus Sarankan Bimex Dihapus Saja

Pansus Sarankan Bimex Dihapus Saja

RBO  >>> BENGKULU >>>  Usulan Raperda Tentang Perubahan Status Bengkulu Impor Expor (Bimex) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi persero, perdana dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu. Hanya saja, sejumlah anggota Pansus menilai jika Bimex yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Bengkulu itu disarankan untuk dilikuidasi atau dibubarkan saja.

Anggota Pansus DPRD Provinsi, H. Yurman Hamedi, S.Ip mengatakan, memang pembubaran Bimex itu tidak serta-merta bisa dilakukan begitu saja. Mengingat eksekutif mengusulkan ke DPRD secara kelembagaan untuk membahas Raperda perubahan statusnya. "Jadi, bagaimanapun sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kita untuk membahasnya. Tapi, daripada banyak menghabiskan energi, maka lebih baik Bimex ini dihapus saja. Lalu, buat BUMD dalam bentuk perseroan yang baru," ungkap Yurman kepada radarbengkuluonline.com usai pembahasan Raperda, Senin (22/6).

Hanya saja, lanjut Yurman, jika bicara efektif dan efisien, Bimex lebih baik langsung dilikuidasi dan dirikan saja lagi BUMD baru yang berbasis perseroan. "Kan tinggal datang langsung ke Akta Notaris. Jadi, tidak perlu repot-repot lagi membahas perubahan Raperda tersebut, yang tentunya bakal menghabiskan waktu dan biaya," ujar Politisi Perindo ini.

Menurutnya, keberadaan Bimex yang merupakan BUMD ini, idealnya mampu menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi faktanya, selama waktu berjalan PAD hanya Rp 15 juta setahun. "Sehingga tidak masuk dilogika. Saya rasa dengan berjualan gorengan saja, Rp 15 juta bisa saja terkumpul dalam setahun," sindir anggota DPRD Provinsi dari Dapil Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Provinsi, Edwar Samsi, S.Ip, MM menyampaikan, penilaian agar dilakukan likuidasi atau pembubaran terhadap Bimex bisa saja menjadi salah satu opsi nantinya. "Tapi untuk saat ini belum. Karena, kita harus dengar terlebih dahulu bagaimana pemaparan detail usulan Raperda dari pihak terkait. Termasuk juga pihak yang mengaudit Bimex tahun 2015 lalu," kata Edwar.

Lebih jauh dikatakannya, tapi yang jelas eksekutif yang mengusulkan perubahan Raperda itu tidak salah. Karena, mereka sudah melalukan audit pada tahun 2015, dan syaratnya audit itu dilakukan setahun sebelum pembahasan. "Masalahnya kenapa baru dibahas pada tahun ini. Seharusnya sudah selesai tahun 2017 yang berarti pada saat DPRD Provinsi periode sebelumnya," singkatnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: