DPRD Ogan Komering Ilir Belajar ke DPRD Kepahiang
RBO, KEPAHIANG - Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan konsultasi ke DPRD Kabupaten Kepahiang, terkait pembahasan Raperda penanganan Covid-19 dan refocusing anggaran penanganan Covid-19. Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Abdiyanto SH, MH mewakili rombongannya mengatakan, selain pembahasan Raperda penanganan Covid 19, juga terkait refocusing anggaran dan penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2020 dimasa pandemi. "Kami di DPRD Ogan Komering Ilir saat ini melakukan pembahasan terkait Covid-19, merefocusing anggaran mencapai 350 Milyar. Dan yang sudah digunakan saat ini senilai Rp 100 Miliar. Dimungkinkan dana yang tidak terpakai akan kembali disusun dalam RAPBD perubahan," terang Abdiyanto.
Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP didampingi wakil ketua II Drs. H. Thobari Muad, SH mengatakan, kedatangan Pimpinan DPRD kabupaten Ogan Komering Ilir ini dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD, apalagi saat ini dihadapkan pada penanganan penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan tugas konstitusi yang tetap harus diselesaikan. "Prinsipnya pimpinan DPRD dapat diusulkan menjadi anggota Pansus yang diusulkan fraksi. Namun mengingat tugas dan wewenang pimpinan, maka di DPRD Kepahiang pimpinan tidak diusulkan menjadi anggota. Terkait refocusing anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepahiang dilaporkan mencapai 37 Miliar rupiah, dari angka tersebut juga dimungkinkan untuk melakukan pengembalian anggaran yang tidak terpakai," beber Windra.
Saat ini sambung Windra, gugus tugas yang sedang bekerja keras melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Dan berupaya untuk mengembalikan kabupaten Kepahiang menjadi zona hijau. Untuk diketahui bersama saat ini DPRD Kepahiang sedang membahas dua Raperda, yang merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan. "Raperda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren, dan Raperda tentang peningkatan hasil budidaya perkebunan kopi, Kabupaten Kepahiang ini adalah penghasil kopi terbesar di provinsi Bengkulu. Dua Raperda itu saat ini sedang dalam pembahasan," jelasnya.
Terkait Dengan Raperda irigasi yang saat ini dibahas DPRD Ogan Komering Ilir, dalam pertemuan ini pihaknya sudah menyerahkan beberapa data pendukung sebagai tambahan bahan pembahasan, Raperda Irigasi kepada DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir. "Di kabupaten Kepahiang sudah kita sahkan pada masa sidang ke tiga tahun 2019 lalu. Yang merupakan turunan atas Undang undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air," tutup Windra.(ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: