Pemilik Ternak Bisa Masuk Penjara
RBO, MUKOMUKO - Penegak Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko segera memberlakukan Perda Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
Usai ketuk palu, Perda tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan sosialisasi langsung kepada pemilik ternak. Sebagaimana penuturan Kadis Satpol-PP dan Damkar Mukomuko, A. Halim, SE kepada radarbengkuluonline.com, kemarin.
"Besok (hari ini) pemberitahuan keempat kami sampaikan kepada pemilik hewan ternak di daerah ini," tegas Halim.
Katanya, banyak perbedaan antara perda lama dengan Perda baru tentang penertiban hewan ternak ini. Selain besaran denda yang semakin besar, Perda ini juga membuka peluang hukuman penjara bagi pemilik ternak.
Diuraikan Halim, denda bagi pemilik yang ternaknya terjaring penertiban sebesar Rp 3 juta per ekor bagi ternak besar seperti sapi dan kerbau dan Rp 1 juta per ekor bagi ternak kecil seperti kambing dan domba. Sementara, untuk sanksi kurungan bagi pelanggar yang berulang, dalam Perda ini diatur dapat dipidana dengan kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebesar Rp 10 juta.
"Sosialisasi tetap kami lakukan. Namun yang jelas, Perda tersebut sudah mulai diberlakukan. Otomatis penindakan bagi penjaringan ternak akan disesuaikan dengan Perda baru," tegas Halim lagi.
Selain itu, tambah Kadis Satpol-PP, dengan telah berlakukannya Perda ini, masyarakat dapat ikut aktif melakukan penertiban hewan ternak. Bagi masyarakat yang aktif berperan melakukan penertiban, bisa mendapat imbalan.
Dijelaskannya, ikut aktif dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan, masyarakat dapat melaporkan atau memberitahu hewan berkeliaran di fasilitas umum kepada Satpol-PP.
"Imbalan atau penghargaan yang akan diberikan yaitu 50 persen dari total denda yang diperoleh daerah dari hasil penertiban. Berkaitan dengan imbalan bagi masyarakat ini, Perbup-nya sudah di teken," demikian Halim. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Kelurahan Babatan Seluma
- 3 Apakah Mobil Listrik dengan Harga Terjangkau Akan Menjadi Standar Baru?
- 4 Polres Seluma Sebut Ada 26 Lokasi TPS Sulit Dijangkau
- 5 Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur, Rp 914 Miliar APBD Kabupaten Kaur Siap Disahkan
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Kelurahan Babatan Seluma
- 3 Apakah Mobil Listrik dengan Harga Terjangkau Akan Menjadi Standar Baru?
- 4 Polres Seluma Sebut Ada 26 Lokasi TPS Sulit Dijangkau
- 5 Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur, Rp 914 Miliar APBD Kabupaten Kaur Siap Disahkan