Warga Tiga Desa, Desak DPR Keluarkan Hak Interpelasi

Warga Tiga Desa, Desak DPR Keluarkan Hak Interpelasi

RBO, SELUMA - Buntut dari belum adanya titik temu atas mediasi perwakilan warga tiga di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yang menolak kades dinonaktifkan. Ratusan warga memilih menginap dan bertahan di sekitar Kantor Bupati Seluma sejak Senin (6/7) pagi. Bahkan, Selasa (7/7) ratusan warga yang kian bertambah memilih bergeser ke Kantor DPRD Seluma.

Di tempat ini, warga meminta DPRD Seluma mengeluarkan somasi dan meminta DPRD mengeluarkan hak interpelasi.

Hal ini disampaikan sejumlah perwakilan warga saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Seluma pada Selasa (7/7) sekitar pukul 14.00 WIB. "Kami sangat mengapresiasi tinggi dan ucapan terima kasih kepada DPRD. Karena sudah memberi rekomendasi dari masyarakat dan memenuhi keadilan dari kades dan menyarankan mengambil langkah PTUN. Tapi sayangnya, rekomendasi dari DPR belum diakomodir oleh pihak Pemda Seluma. Oleh karenanya kami juga minta bantuan DPR, untuk berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mengunakan hak interpelasi. Karena sudah ada kebijakan yang berdampak luas dengan masyarakat, tidak ada keseriusan Pemda Seluma. Mendesak DPR untuk menggunakan hak interplasi dan meminta keterangan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang bupati atas terbitnya SK penonaktifan terhadap tiga kades terpilih. Termasuk penunjukan Plt Kades dan karang taruna yang sudah habis," kata salah satu perwakilan korlap aksi, Melyansori, Selasa (7/7).

Rapat dengar pendapat kemarin berjalan tertib, dipimpin langsung Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca S.Sos, Waka I Sugeng Zonrio, anggota DPRD Dapil III, dan sejumlah Ketua Fraksi.

Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca S.Sos menyampaikan pada prinsipnya, DPRD telah menyampaikan saran dan merekomendasikan tuntutan warga tiga desa ke Pemda Seluma. Namun faktanya rekomendasi itu belum memutuskan kebijakan. "Dua bulan lalu sudah dilayangkan surat yang meminta agar Bupati mengevaluasi dan mengkaji kebijakan penonaktifan kades tiga desa. Sampai hari ini belum diakomodir, sudah beberapa kali dilakukan negosiasi dengan Pemda tapi belum ada titik temu. Saya atas nama Ketua DPR dan Forkopimda sudah diskusi dan musyawarah. Saat itu hadir Kapolres, Dandim dan melakukan komunikasi dengan OPD dan bupati belum ada titik temu," kata dia.

Dalam rapat tersebut, ada tiga opsi salah satunya tentang PJs Kades diakomodir bupati berdasarkan SE Mendagri, Permendagri. Bahwasanya Plt desa boleh diakomodir dengan menunjuk PNS. "Hal ini bertujuan agar roda pemerintahan berjalan, netral dan mampu berkomunikasi dan melayani masyarakat," sampai Nofi.

Namun seiring prosesnya, masalah ini hingga saat ini belum tuntas dan masih menunggu keputusan Pemda Seluma dan hasil mediasi pada Selasa (7/7) siang di Mapolres Seluma antara perwakilan warga dan kades yang difasilitasi Polda Bengkulu yang diwakili oleh Direktur Intelkam Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Solihin S.Sos, dan Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo S.IK untuk kemudian di bahas bersama pihak Pemda Seluma dan unsur Forkopimda.

"Ini merupakan desakan warga dan tidak mau lagi dibohongi seperti janji kesepakatan warga dengan Pemkab Seluma pada aksi demo pada Kamis (2/7) lalu. Warga menunggu dan pantang pulang sebelum ada keputusan dan memegang bukti otentik untuk kembali mengaktifkan ketiga kades yang diberhentikan sementara oleh bupati," ujar Kades Ujung Padang, Kecamatan SAM pada rapat dengar pendapat.

Sebelumnya polemik ini mencuat setelah Bupati Seluma, H.Bundra Jaya SH.MH memberhentikan sementara tiga kades pasca adanya polemik pergantian perangkat desa. Ketiga kades itu yakni Kades Padang Kelapo, Onzaidi, Kades Ujung Padang, Leronan dan Kades Gunung Kembang, Warlan Sahidin. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: