Kasus Positif Terus Bertambah, Provinsi Bengkulu Belum Terapkan PSBB

Kasus Positif Terus Bertambah, Provinsi Bengkulu Belum Terapkan PSBB

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu setiap harinya terus bertambah. Hingga kini, total kasus positif sebanyak 400 orang. Walaupun kasus bertambah, namun untuk Provinsi Bengkulu belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti DKI Jakarta dan Sumatera Barat (Sumbar) kembali menerapkan PSBB.

"Ya, untuk di Provinsi Bengkulu memang belum ada penerapan PSBB. Sebab, kita kan sudah new normal. Artinya, kebiasaan lama, tapi ada tambahan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, H. Herwan Antoni, SMK, M.Kes, M.Si kepada RADAR BENGKULU kemarin.

Ditegaskannya, pihaknya masih tetap berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Covid-19. Nomor 22 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencengahan dan pengendalian Covid-19. Seperti yang tertulis di pasal 10. Pertama, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan 9 ayat (1) dikenakan sanksi.

Kedua, sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berupan, a) bagi perorangan, teguran lisan atau tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, dengan mengenakan rompi dan masker maksimal 1 jam, atau denda administratif sebesar Rp 100.000,00. b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi secara berjenjang, teguran lisan, tertulis, denda administratif sebesar Rp 500.000, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

Ketiga, denda administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) disetor ke rekening Kas Daerah. Keempat, dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2), Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, TNI/Kepolisian dan ketua gugus daerah. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: