Oknum Kades dan Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Oknum Kades dan Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Seorang warga Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko bernama Agus Suparmin alias Agus Kisut melaporkan oknum Kades di Kecamatan Lubuk Pinang. Laporan tersebut dilatar belakangi ketidaksenangan Agus terhadap pernyataan oknum Kades berinisial MR yang diduga menggunakan isu Suku, agama dan Ras (SARA) untuk kepentingan politik.

Selain oknum Kades tersebut, Agus Kisut juga melaporkan akun media sosial (Medsos) Facebook "Gus Muiz". Akun tersebut dia laporkan karena dianggap telah menyebarluaskan video dengan konten SARA yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

"Saya melapor karena saya tidak senang dengan pernyataan oknum Kades itu. Pernyataanya itu tidak enak untuk dituliskan disini. Kalau akun facebook Gus Muiz ini yang menyebarkan. Laporannnya sudah kami masukkan dan sudah diterima pihak Polres," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com ketika dimintai keterangan usai memasukan laporan ke pihak Satreskrim Polres Mukomuko, Senin (14/9).

Ditanya soal dugaan kedua terlapor ini melanggar undang-undang apa? Agus mengatakan, ia menyerahkan ke pihak aparat penegak hukum (APH).

"Yang jelas laporan sudah kita sampaikan. Soal melanggar apa, APH lebih tahu. Apa nanti ujaran kebencian, apa nanti melanggar UU-ITE. Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti," demikian Agus Kisut. Terpisah, Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH melalui Kasatreskrim, Iptu Teguh Ari Aji, S.IK. membenarkan kalau pada hari Senin (14/9) pihaknya telah menerima laporan dari seorang warga bernama Agus Suparmin. Katanya, laporan ini akan didalami terlebih dulu.

"Benar, hari ini kami menerima laporan itu. Yang jelas akan kami dalami terlebih dulu. Sementara itu yang bisa kami sampaikan. Jika ada perkembangan berikutnya, akan kami sampaikan," singkat Kasat. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: