Herwan, Rusdi, Isnan Disebut PLH Bupati
3 Nama Belum Diserahkan ke Kemendagri
RBO >>> BENGKULU >>> Tiga PLH Bupati di Provinsi Bengkulu sudah disebut-sebut. Tiga nama yang nyaring terdengar adalah Kepala Dinas Kesehatan, H.Herwan Antoni akan menjabat Pelaksana Tugas Harian Bupati Lebong. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi, Rusdi Bakar di Bengkulu Utara, kemudian Kepala Bappeda Provinsi, Isnan Fajri di Bengkulu Selatan.
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Maka pejabat daerah yang kembali mencalonkan diri harus melakukan cuti, sehingga Pemda Provinsi Bengkulu akan mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri. Menanggapi hal ini Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan untuk menyerahkan tiga nama masing-masing daerah yang Pilkada tersebut ke Kemendagri.
"Baru kita bahas untuk kriteria pasti pejabat eselon II. Kemudian orang yang memang mengenal wilayah tempat daerah tersebut. Karena dalam tugasnya hanya sekitar 70 hari saja," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com Senin (14/9).
Menanggapi soal 3 nama yang beredar, Rohidin mengatakan, dalam menempatkan Pelaksana Harian tersebut guna menjaga pesta demokrasi agar berlangsung dengan aman dan damai. Selain itu, menjaga roda birokrasi pemerintahan agar tetap berjalan dengan baik.
"Tugas utama mengamankan pilkada. Selain itu proses birokrasi pemerintah yang ada. Itu harapan yang kita tempatkan di masing-masing daerah," tambahnya.
Siapa nama yang diusulkan, menurut Rohidin, pemprov akan memberikan tiga nama di setiap daerah. Kemudian setelah dikirim ke Kemendagri, akan menyetujui salah satu nama untuk menjabati pelaksana tugas harian.
Soal nama siapa yang diajukan? Rohidin belum dapat menyampaikan. Karena nama-nama tersebut masih dalam evaluasi.
"Masing-masing tiga nama nanti, Mendagri yang akan memberikan persetujuan tersebut. Karena kita meminta rekomendasi dari Mendagri," sampainya.
Terpisah, Kapuspen Kemendagri, Benny Irawan kemarin saat dihubungi via whatsapp mengaku pihaknya belum mendapatkan tiga nama usulan tersebut. Ia juga menerangkan, bagi Kepala Daerah yang akan mencalon kembali harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.
"Belum ada namanya mas. Ya, itu dasar hukum mekanisme pengusulan Pjs di atur dalam Permendagri No. 74/2016 jo Pemendagri No.1/2018. Maka kepala daerah yang kembali mencalon harus dijabati Pelaksana Harian. Karena jabatan waktu juga tidak terlalu lama," tandasnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: