1 Orang Terpapar Covid-19, Pengadilan Agama Tutup

1 Orang Terpapar Covid-19, Pengadilan Agama Tutup

Husniadi: 14-19 September RBO, BENGKULU - Setelah dirilis Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi di Sabtu (12/9) terkait tambahan 28 kasus positif. Ternyata, 1 diantaranya, merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A. Untuk itu, pelayanan dan persidangan ditutup sementara waktu, dari tanggal 14 sampai 19 September 2020 mendatang. "Ya, sehubungan dengan adanya hakim Pengadilan Agama Bengkulu yang terkonfirmasi Covid-19, maka berdasarkan SEMA Nomor 9 tahun 2020. Dengan ini, terhitung dari tanggal 14 sampai 19 September 2020, maka semua aktivitas termasuk pelayanan dan persidangan pengadilan agama, dihentikan untuk sementara waktu. Ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan agama," ujar Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A, Drs. Husniadi kepada radarbengkuluonline.com, kemarin. Untuk satu pasien yang terpapar Covid-19, dari kasus 434, perempuan, umur 58 tahun, Kota Bengkulu. Riwayat kontak erat dengan kasus 255 yang merupakan anak dari kasus 434. Tidak ada keluhan. Saat ini, sedang menjalani isolasi mandiri. "1 orang yang terpapar Covid-19 ini, merupakan pindahan dari Pengadilan Agama Palembang, baru 2 bulan bekerja disini. Sebanyak 44 karyawan dari hakim, kepaniteraan dan kesekretariatan, mereka berinisiatif tes rapid test mandiri. Baru nanti pengambilan swab, jika ditemukan ada rapid testnya reaktif," terangnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: