Agusrin Sampaikan Surat Remisi 240 Hari dari Lapas Sukamiskin

Agusrin Sampaikan Surat Remisi 240 Hari dari Lapas Sukamiskin

Tiga Kandidat Lengkapi Syarat Administrasi Calon

RBO, BENGKULU - Surat dari KPU RI kepada KPU Provinsi Bengkulu masih jadi perbincangan hangat. Sebab terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah dengan status mantan narapidana kasus korupsi. Dimana status napi menurut KPU RI adalah orang yang sudah bebas lima tahun secara murni tidak ada kaitan secara teknis dengan pidana atau tidak dalam status bebas bersyarat.

Terkait itu, Bakal Cagub Bengkulu, Agusrin M Najamuddin memastikan bahwa dia sudah tidak terkendala lagi dengan persyaratan untuk ditetapkan menjadi calon. Meskipun menyandang status mantan napi. Sebab sudah ada surat resmi keterangan dari Lapas Sukamiskin yang menyatakan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin telah mendapatkan remisi sebanyak enam kali sejak tahun 2012, 2013 dan 2014 dimana total remisi yang didapat saat hari Raya Idul Fitri serta saat hari kemerdekaan RI tersebut Agusrin mendapat potongan masa tahanan sebanyak 240 hari. "Alhamdulillah. Sore ini sudah ada petunjuk dari atas dan menjawab apa yang menjadi spekulasi terkait syarat pencalonan Agusrin dengan statusnya mantan napi. Beliau sudah mendapatkan surat keterangan resmi dari Lapas Sukamiskin. Dan artinya dengan remisi yang diterima. Agusrin telah selesai menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada tanggal 6 November 2014. Sebab itu, beliau (Agusrin-red) tidak terkena PP 99 dan selama itu Pak Agusrin berkelakuan baik sehingga tidak terkena register F. Dan setelah dilakukan pengecekan ke Lapas Sukamiskin ternyata remisi Pak Agusrin pada tahun 2014 belum dimasukkan dalam buku registrasi di Lapas Sukamiskin," kata Suryawan saat diwawancarai sedang berada di KPU Provinsi Bengkulu, sore Rabu (16/9).

Menurut Suryawan surat keterangan dari Lapas Sukamiskin yang baru mereka terima itu juga langsung diserahkan ke KPU Provinsi guna melengkapi syarat administrasi sebagai calon. "Surat ini langsung kita sampaikan ke KPU provinsi. Dan artinya saat ini kalau dihitung dari surat yang dikeluarkan oleh Lapas Sukamiskin Pak Agusrin bebas murni sejak tanggal 6 November 2014 dan kalau dihitung kembali artinya Pak Agusrin sudah dinyatakan bebas murni lebih dari lima tahun ketika kembali mendaftar menjadi Calon Gubernur Bengkulu. Untuk itu, kami minta pada pihak penyelenggara pemilu KPU Provinsi Bengkulu agar melakukan verifikasi dan validasi data berkas dokumen syarat pencalonan Pak Agusrin yang sudah lengkap tersebut," kata Suryawan.

Sementara itu, LO Agusrin-Imron, Suroto SE, MM usai menyerahkan kelengkapan administrasi calon, dia menyampaikan bahwa sudah tidak ada kendala lagi. "Kita baru saja menyerahkan kelengkapan syarat administrasi setelah perbaikan. Karena ada sedikit perbaikan terkait tempat tanggal lahir pak Agusrin serta penulisan di Model BB 2 KWK. Dan untuk syarat pencalonan Pak Imron termasuk surat pengunduran diri beliau dari DPRD juga sudah kita sampaikan. In Sya Allah sudah tidak ada lagi yang kurang syarat kita," kata Suroto.

Adapun dari LO bakal Paslon Helmi-Muslihan. Heru Desperiansyah juga menyatakan pihaknya sudah melengkapi perbaikan berkas administrasi calon. "Tadi sudah kita serahkan dan sudah diperbaiki sebelumnya," kata Heru.

Sementara dari tim bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Rosjonsyah. H. Zulkarnain Kaka Jodho M.Si memastikan bahwa syarat mereka telah lengkap. "Sudah dilakukan perbaikan. Kemaren hanya CV pak Gubernur Rohidin yang kita lengkapi serta legalisir ijazah Pak Rosjonsyah. Semuanya sudah diserahkan kembali ke KPU oleh LO kita," kata Kaka Jodho.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM menyampaikan bahwa untuk penelitian berkas dokumen syarat administrasi bakal calon terakhir tanggal 16 September. "Nanti setelah kandidat menyerahkan hasil perbaikan dari penelitian dokumen syarat administrasi calon. Kita akan bahas bersama Pokja dan akan kita laksanakan pleno secara tertutup oleh KPU," singkat Irwan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: