Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan HGU

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan HGU

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Pihak Polres Mukomuko melalui jajaran Polsek Teramang Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. MMAS-STGE atau lebih dikenal lahan HGU PT. Agro Muko Bunga Tanjung Estate (BTE). Lahan HGU PT. Agro Muko BTE diduga telah diserobot oleh beberapa warga Kecamatan Teramang Jaya. Ini berdasarkan laporan dari Manager PT. Agro Muko BTE, Iman Surbakti yang melaporkan bahwa lahan PT.MMAS - STGE yang terletak di areal PT.MMAS - STGE blok 98C04 yang berdekatan dengan lahan masyarakat telah ditebas oleh beberapa warga.

"Pada hari Rabu kemarin (16/9) sekira pukul 10.00 WIB telah datang ke Polsek Teramang Jaya Manager PT. Agro Muko BTE, saudara Iman Surbakti, melaporkan bahwa lahan perusahaan tersebut telah ditebas oleh warga berinisial ER dkk. Luas lahan yang ditebas kurang lebih sekitar 2 hektar," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH kepada radarbengkuluonline.com melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres pada hari Kamis (17/9).

Pihak Polisi telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lahan yang dilaporkan telah ditebas. "Kapolsek bersama Kanit IK berangkat cek lokasi didampingi dengan Askeb PT.MMAS- STGE, Saudara Pohan dan Asisten saudara Suji dan karyawan PT.MMAS-STGE saudara Gopur," lanjutnya.

Adapun hasil pengecekan lahan didapati fakta- fakta, lahan PT.MMAS - STGE Blok 98C04 sudah ditebas kurang lebih sekitar 2 hektar dengan kondisi ranting dan daun sebagian sudah kering. Kemudian, lahan yang di tebas diberikan tanda batas kayu yang dicat warna biru dan batang sawit yang akan dikuasai atau diambil dicat dengan warna biru.

"Pada saat pengecekan, polisi tidak berjumpa saudara ER dkk maupun pekerja yang melakukan aktivitas penebasan di lokasi yang dimaksud," demikian. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: