Langgar Protokol Kesehatan Tidak Gugurkan Paslon

Langgar Protokol Kesehatan Tidak Gugurkan Paslon

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Soal pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, sempat menjadi perbincangan serius di jajaran KPU Mukomuko. Banyak pertanyaan muncul, apakah melanggar protokol kesehatan disaat melaksanakan tahapan Pilkada merupakan pelanggaran administrasi yang dapat menggugurkan status kandidat sebagai calon. Belum ada payung hukum yang jelas mengenai hal tersebut. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mukomuko, Irsyad dalam kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Jo. PKPU Nomor 10 Tahun 2010 di Hotel Bumi Batuah, Kamis (17/9).

Beberapa hari yang lalu, diungkapkan Irsyad, pihaknya menerima surat kesepakatan antara KPU Pusat, Bawaslu Pusat dan DKPP yang menjelaskan, bahwa pelanggaran protokol kesehatan tidak menggugurkan status sebagai kontestan Pilkada.

"Terus terang kami sempat khawatir dengan pelanggaran protokol kesehatan ini. Takutnya menjadi sengketa pada Pilkada. Tapi terbitnya surat bersama ini, ada acuan jelas bagi penyelenggara dan peserta Pilkada kalau pelanggaran protokol kesehatan oleh pihak Paslon disaat menjalankan tahapan Pilkada, tidak menggugurkan status calon," ungkap Irsyad.

Acuan Sanksi Belum Jelas

Akan tetapi, sambung Irsyad, apakah sanksi terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar protokol kesehatan, pihak Penyelenggara Pilkada masih menunggu regulasi yang tepat. Sebab, dalam PKPU tidak mengatur secara rinci soal sanksi. "Sifat yang di PKPU ini lebih kepada imbauan untuk mengedepankan protokol kesehatan setiap tahap Pilkada," ujarnya.

Akan tetapi, lebih lanjut Irsyad menjelaskan, berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan ini, KPU Mukomuko telah menjalin kerjasama atau MoU dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko.

Dalam MoU antara KPU Mukomuko dengan Gugus Tugas Kabupaten Mukomuko, salah satu tugas Gugus Tugas adalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan dalam Pilkada. "Tapi SOP itu sampai saat ini belum kita terima dari Gugus Tugas," sebutnya.

Yang penting menjadi perhatian penyelenggara Pilkada, baik itu KPU Mukomuko, khususnya Bawaslu, apakah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19, bisa menjadi payung hukum untuk pemberian sanksi terhadap Paslon yang melanggar protokol kesehatan? "Tentu kita masih butuh duduk bersama Atar semua pihak terkait. Nanti kita akan jadwalkan pertemuannya," pungkas Irsyad. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: