KPU Kembali Klarifikasi Syarat Cagub Hasil Perbaikan

KPU Kembali Klarifikasi Syarat Cagub Hasil Perbaikan

RBO, BENGKULU – Hasil perbaikan syarat tiga kandidat bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu segera diklarifikasi KPU Provinsi. “Kemarin tanggal 16 September 2020, semua bakal paslon sudah menyampaikan dokumen syarat calon hasil perbaikan. Kita KPU Provinsi Bengkulu dengan disaksikan oleh Bawaslu telah memberikan tanda terima TT 2 HPKWK. Dan tadi malam sudah kita tutup jadwal perbaikan sesuai jadwal tepat pukul 00.00 WIB,” ungkap anggota divisi tekhnis KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni SE, Kamis (17/9).

Dari tiga kandidat Bakal Paslon, telah melakukan perbaikan syarat atas catatan-catatan syarat calon yang telah disampaikan sebelumnya. “Mereka semua telah melengkapi kekurangan-kekurangan syarat calon yang jadi catatan sebelumnya. Dan kita sudah memberikan TT 2 HPKWK. Setelah ini, tahap selanjutnya terhadap seluruh dokumen yang sudah disampaikan baik syarat calon, maupun dokumen hasil perbaikan yang sudah disampaikan pada kita, tanggal 16 sampai 22 September 2020 sebelum penetapan calon. Kalau dipandang perlu, kita akan melakukan klarifikasi kembali terhadap syarat dokumen perbaikan. Tapi dalam proses ini, kita akan bersama dengan tim Pokja dari unsur eksternal yaitu dari Polda Bengkulu, pengadilan tinggi, dinas pendidikan Bengkulu untuk kembali rapat serta mengecek dokumen syarat calon. Hal ini akan dibahas dalam rapat pleno pokja dimana pada tanggal 23 September akan dilakukan penetapan pasangan calon,” pungkas Emex.

Sebelumnya diketahui tiga kandidat bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ada Helmi-Muslihan, lalu Rohidin-Rosjonsyah serta Agusrin-Imron dimana ketiganya sebelumnya mempunyai catatan dokumen syarat calon dan telah diperbaiki. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: