Oktober, Langgar Pergub 22 Disanksi

Oktober, Langgar Pergub 22 Disanksi

RBO, BENGKULU – Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar M.Si saat ini, pihaknya masih memberikan waktu dan toleransi kepada seluruh warga masyarakat guna memahami protocol kesehatan Covid-19. Namun mulai bulan Oktober mereka akan bertindak tegas dalam menegakkan Pergub Nomor 22 tahun 2020.

“Kita saat ini sifatnya masih tahap sosialisasi Pergub 22 dan melakukan pendekatan secara persuasive, mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memberlakukan protocol kesehatan Covid-19. Dan bulan Oktober, kita mulai memberlakukan secara tegas sanksi kepada masyarakat yang melanggar protocol kesehatan Covid-19 saat berada diluar rumah seperti yang tercantum dalam Pergub,” ungkap Murlin Hanizar saat ditemui sedang melaksanakan patroli bersama tim gabungan Covid-19 di Pasar Panorama, Kamis (17/9). Tujuan utama dari Pergub atas tindaklanjut Inpres nomor 06 tahun 2020 guna mengatasi pandemic Covid-19 di daerah. Murlin menegaskan hal itu agar masyarakat taat serta mematuhi protocol kesehatan Covid-19. “Dengan disiplin itu yang paling utama agar kita terhindar dari Covid-19. Sanksinya nanti ada beberapa tingkatan, mulai tertulis, peringatan, kemudian sampai pada kegiatan sosial dan denda,” tegasnya. Dari kegiatan rutin yang hampir setiap hari dilakukan mendatangi kawasan pusat perbelanjaan maupun objek wisata yang ada di Bengkulu yang jadi titik kumpul masyarakat. Kasatpol PP Provinsi Bengkulu itu mengatakan pihaknya masih banyak menemukan warga masyarakat yang kurang kesadaran dengan tidak menggunakan masker. “Masih banyak kita temui masyarakat tidak menggunakan masker. Dan kita mengingatkan agar mereka mematuhi serta taat protocol kesehatan Covid-19. Hindarkan berkerumun, tetap jaga jarak dan rajin mencuci tangan,” pungkas Murlin. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: