Polisi Bekuk Terduga Pelaku Illegal Logging Setelah 8 Bulan

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Illegal Logging Setelah 8 Bulan

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Tak disangka, ternyata, selama delapan bulan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Mukomuko terus memburu terduga pelaku illegal logging yang beroperasi di Kecamatan Selagan Raya. Dimana sebelumnya, pada 6 Januari 2020 lalu, tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko menggerebek lokasi pemotongan kayu di Desa Air Cina, Kecamatan Selagan Raya.

Pada waktu itu polisi mengamankan barang bukti 138 balok kayu jenis meranti dan damar serta mesin serkel atau gergaji mesin pembuat balok. Namun pada saat itu terduga pelaku tidak berada ditempat.

Berselang kurang lebih delapan bulan, barulah terduga pelaku berhasil diamankan. Tepatnya pada hari Kamis (17/9) lalu.

"Pada hari Kamis (17/9) sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku ilegal logging berinisial AS berhasil ditangkap di wilayah SP6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji, S.IK. dalam press release, Jumat kemarin (18/9).

Dijelaskannya, hanya berselang beberapa hari usai pengamanan ratusan balik kayu 6 Januari lalu, penyidik sudah mengantongi identitas yang bersangkutan. Pihak penyidik juga sudah melakukan upaya pemanggilan untuk meminta keterangan.

Namun sayang terduga pelaku tidak kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. Pihak penyidik terus melacak keberadaan yang bersangkutan, dan pada Kamis (17/9) terduga pelaku diamankan di Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto.

Akibat dugaan perbuatannya, AS saat ini harus mendekam di Sel Mapolres Mukomuko. Ia juga dituntut Pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: