Anggota DPD RI Minta Tunda Pilkada

Anggota DPD RI  Minta Tunda Pilkada

Menag Positif, Covid-19 Meningkat

RBO >>> BENGKULU >>>  Wacana penundaan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 terus bergulir. Bahkan, anggota DPD RI H. Ahmad Kanedi SH, MH, anggota Komite 1 DPD RI ini juga mengemukakan hal yang sama. Ini disampaikannnya, seiring perkembangan kasus Covid 19 yang semakin hari terus bertambah. Apalagi sesuai dengan aturan yang berlaku, tepatnya mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukumnya.

"Kita perlu menyikapi ini untuk keselamatan rakyat. Karena bukan saja masyarakat, tapi penyelenggara Pilkada, seperti ketua beserta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Menteri Agama (Kemenag) juga ikut terpapar Covid 19. Bayangkan orang yang proteksi tinggi saja, masih kena. Apalagi rakyat dikhawatirkan lebih mudah terinfeksi. Baik ketika sosialisasi maupun kampanye dan hari H penyelenggaraan Pilkada. Makanya untuk meminimalisir kemungkinan akan terjadi, ada baiknya ditunda saja dulu," kata Ahmad Kanedi yang pertama kali menginisiasi penundaan penyelenggaraan Pilkada ini, saat dihubungi radarbengkuluonline.com, Senin (21/9). Menurut Senator Bengkulu ini, permintaan penundaan tahapan Pilkada serentak ini sebetulnya sudah sejak awal disampaikannya. Baik secara lisan maupun tulisan kepada pihak terkait. Termasuk kepada Presiden dan Kemendagri. Untuk itu, seiring kasus Covid 19 ini belum juga usai, baik secara perseorangan maupun kelembagaan akan terus menyuaraan penundaan Pilkada serentak demi keselamatan bangsa dan negara. “Sekarang tidak lain yang harus dilakukan evaluasi dulu perkembangan Covid 19 ini. Setelah itu ambil keputusan. Tapi bisa juga sebagai usul, jika penundaan tidak dilakukan secara menyeluruh. Bisa juga mempertimbangkan status wilayah. Seperti, wilayah yang masuk dalam zona merah, ditunda. Sedangkan yang zona hijau, bisa diselenggarakan Pilkada,” terang pria yang akrab dipanggil Bang Ken tersebut. Lebih lanjut ditambahkan, dengan mempertimbangkan keselamatan bangsa dan negara karena kasus Covid 19 yang semakin merebak, tidak ada salahnya usulan penundaan penyelenggaraan Pilkada ini secara menyeluruh. Jika tidak pada Maret 2021 atau dicari waktu yang paling tepatnya lagi di tahun depan. Mengingat vaksin Covid 19 ini, juga belum ada. “Kita ini tidak ada salahnya melihat situasi di dunia yang menunda berbagai ivent besarnya demi untuk menyelamatkan rakyat, dan tidak sampai terjadinya klaster baru. Kita ini membangun demokrasi dan tidak dalam tataran masyarakat yang sedang menghadapi wabah pandemi Covid 19,” tutup Bang Ken.

Adapun dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM menyikapi adanya dorongan tunda Pilkada oleh berbagai kelompok tersebut, ia menegaskan siap mengikuti setiap instruksi dari KPU pusat. "Kita akan mengikuti apa yang menjadi instruksi dari KPU RI. Karena untuk terus melaksanakan ataupun menunda tahapan Pilkada, itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat," tegas Irwan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: