Saat Mediasi Agusrin-Imron Berhadapan dengan KPU

Saat Mediasi Agusrin-Imron Berhadapan dengan KPU

Hari Ini, AIR Serahkan Perbaikan Gugatan Ke Bawaslu

RBO, BENGKULU – Tim advokasi hukum pasangan Agusrin-Imron (AIR) telah memperbaiki berkasnya di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Menurut LO AIR, Suroto SE, MM perbaikan kekurangan dokumen berkas gugatan sudah dilengkapi dan segera diserahkan ke Bawaslu. Saat gugatan telah teregister kemudian dijadwalkan mediasi, maka kandidat Paslon Agusrin-Imron wajib dihadirkan di Bawaslu.

“Kita sudah melengkapi kekurangannya. Dan besok (hari ini-Jumat, red) sebelum salat Jumat akan kita serahkan ke Bawaslu,” ungkap Suroto, Kamis (1/10).

Adapun kekurangan yang dilakukan perbaikan itu hanya secara administrasi kekurangan foto copyan gugatan saja. Sedangkan untuk alat bukti itu tetap ada 26 bukti, dan kemungkinan juga akan ada beberapa tambahan materi gugatan.

“Materi gugatannya ada beberapa tambahan sekaligus melengkapi kekurangan foto copyan. Meskipun kita masih ada waktu sampai Senin tapi Jumat akan diserahkan langsung oleh ketua tim advokasi hukum AIR,” kata Suroto.

Sementara itu dari anggota tim hukum AIR, Eko Febrinaldo SH, menambahkan, memang ada penambahan materi gugatan dari yang disampaikan sebelumnya, seperti petunjuk teknis KPU yang baru keluar tanggal 20 Agustus lalu. Kemudian juknis tentang penetapan pasangan calon serta juknis pemeriksaan administrasi tertulis yang dikeluarkan oleh KPU, dimana disana disebut penghitungan masa tunggu lima tahun setelah mantan napi itu bebas bersyarat maka sudah bisa dihitung lima tahun.

“Kita yakin gugatan akan diterima dan diregister oleh Bawaslu. Setelah itu, kita akan dijadwalkan untuk mediasi waktunya diberikan tiga hari. Dimana saat mediasi ini pihak pemohon dan termohon wajib dihadirkan. Artinya kandidat Paslon kita wajib hadir. Untuk itu Pak Agusrin dan Pak Imron itu bakal kita dihadirkan ke Bawaslu dan mereka berhadapan langsung dengan KPU. Dan dari mediasi itu nanti, jika tidak tercapai kata sepakat baru dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. Dan untuk tahap mediasi ini nanti, itu karena kandidat langsung yang berhadap dengan KPU selaku termohon, kita belum bisa memastikan apakah akan tercapai kata sepakat atau akan lanjut pada sidang ajudikasi. Semuanya tergantung kandidat dan pihak termohon,” terang Eko.

Kemudian jika mediasi oleh Bawaslu nanti tidak tercapai akan dilanjutkan pada tahap sidang ajudikasi.

“Saat sidang ajudikasi ini, tim advokasi hukum yang akan beracara di Bawaslu. Tapi ditengah Covid-19 ini maka dari 11 tim advokasi hukum yang bisa mengikuti sidang secara langsung hanya tiga orang. Karena sidang ini bisa diwakilkan oleh kuasa hukum,” pungkas Eko. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: