BK Dewan Bisa Berhentikan Anggota DPRD Nakal

BK Dewan  Bisa Berhentikan Anggota DPRD Nakal

Badrun Hasani : Baru Ada Saat Ini Untuk DPRD Provinsi

RBO >>> BENGKULU >>>  Setelah disahkannya proses aturan tata beracara oleh DPRD Provinsi Bengkulu guna menegakkan Tata Tertib (Tatib) bagi 45 anggota dewan Provinsi Bengkulu, berdasarkan peraturan tata beracara itu, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu bisa memberhentikan anggota DPRD yang nakal jika melanggar tatib maupun kode etik.

“ Jadi, peraturan tata beracara ini, gunanya agar dalam proses menegakkan Tatib dan menegakkan kode etik selaku wakil rakyat di DPRD itu ada regulasi tahapannya sendiri. Peraturan tersebut berdiri sendiri khusus bagi anggota DPRD dan berlaku bagi BK dalam penegakkannya. Mulai dari cara membuat laporan, verifikasi, klarifikasi, penyidikan, penindakan sampai pada sanksi. Sanksinya itu ada aturannya. Ada lima tingkatan kalau dari tata beracara tersebut. Terakhir sanksinya bisa untuk pemberhentian total dan diajukan kepada pimpinan DPRD,” ungkap Ketua Pansus beracara DPRD Provinsi Bengkulu H. Badrun Hasani SH, MH saat dihubungi radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dijelaskan oleh Sekretaris Fraksi Golkar Provinsi Bengkulu ini, lima tingkatan sanksi bagi anggota DPRD itu, pertama teguran secara lisan. Kedua, teguran tertulis. Ketiga diberhentikan sementara, lalu diberhentikan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sampai pada pemberhentian sebagai anggota DPRD. “Untuk sampai pada sanksi terberat, prosesnya panjang. Sanksi terberat ini kita gak bisa berandai-andai. Yang jelas sanksi itu dapat diberikan jika ada oknum anggota DPRD yang memang telah melakukan kesalahan sangat fatal. Bisa saja dari moral atau kasus-kasus hukum maupun asusila,” jelas Badrun.

Selama ini, lanjut anggota Dewan Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Mukomuko ini, aturan tata beracara ini belum ada di DPRD Provinsi. Padahal semestinya sejak dulu dalam menegakkan tatib dan kode etik serta guna menjaga marwah lembaga legislatif DPRD Provinsi Bengkulu ini, tata beracara itu harus ada. Sehingga BK bisa mempedomani regulasi tersebut dalam beracara saat menindaklanjuti adanya laporan ataupun pengaduan.

“Kalau hukum beracara ini gak ada, BK gak bisa beracara. Sebenarnya setiap periode DPRD itu harus ada, namun untuk DPRD Provinsi Bengkulu ini baru ada tahun ini dan saya sebagai ketua Pansus menginginkan tata beracara ini ada, bukan karena ingin menghakimi kawan-kawan. Tidak. Bukan seperti itu. Melainkan karena itu memang acuan untuk kawan-kawan BK dalam beracara,” pungkas Badrun. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: