KPU Siap Laksanakan Keputusan Bawaslu

KPU Siap Laksanakan Keputusan Bawaslu

Eko: Ahli Mengatakan, PKPU Sejalan dengan Putusan MK

RBO, BENGKULU –KPU Provinsi Bengkulu siap melaksanakan apapun keputusan Bawaslu. Sebab selaku termohon dalam sidang gugatan sengketa Pemilu yang diajukan oleh pemohon Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin-Imron, KPU taat aturan.

“Intinya apapun yang jadi putusan Bawaslu, kita laksanakan sesuai dengan Undang-Undang dan kita berpedoman pada regulasi. Apapun yang kita putuskan sebelumnya itu berdasarkan regulasi,” tegas anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si, pada radarbengkuluonline.com, Selasa (13/10).

Sebelumnya dijelaskan Eko, pihaknya bersama tim hukum KPU Provinsi Bengkulu telah menyerahkan atau menyampaikan kesimpulan sesuai tahap musyawarah terbuka yang dijadwalkan oleh Bawaslu. “Kita sudah sampaikan, kesimpulan, kita berdasarkan fakta persidangan baik soft maupun hard copynya. Kemudian setelah proses penyampaian kesimpulan ini, kita tinggal menunggu keputusan Bawaslu hari Sabtu tanggal 17 Oktober nanti. Dan kesimpulan yang kita sampaikan tadi, itu menguatkan dalil-dalil terhadap saksi fakta terhadap ahli yang kita hadirkan, kami menyimpulkan itu. Dan terhadap materi gugatan sudah kita jawab, dalil dan fakta dengan ahli. Dan seperti yang disampaikan oleh saksi ahli kita kemarin, PKPU itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi juga sejalan dengan fatwa Mahkamah Agung. Sebab itu, sekali lagi saya sampaikan, apapun yang telah kami lakukan sesuai jadwal tahapan Pilkada serta sesuai dengan regulasi,” jelas Eko.

Adapun dari Ketua Tim advokasi hukum Bakal Paslon Agusrin-Imron Dr Novran Harisa SH, M.Hum, C.M setelah menyampaikan hard copy dan soft copy kesimpulan mereka di Bawaslu Provinsi. Novran kembali menegaskan bahwa dalam kesimpulan yang mereka sampaikan. Pihaknya menyampaikan bahwa Agusrin M Najamuddin itu telah bebas dari penjara pada Bulan November tahun 2014. Kemudian dari saksi fakta yaitu Kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung, dimana saat itu Kalapas sudah menjawab langsung bahwa Agusrin bebas dari penjara tanggal 6 Bulan November tahun 2014 dan diperkuat lagi dengan putusan MK nomor 56.

“Yang diperkuat oleh pernyataan saksi ahli kita Dr Budiono bahwa orang keluar dari penjara, itu disebut dengan mantan narapidana. Karena itu Agusrin punya hak untuk jadi Calon Gubernur. Kesimpulan kita sama, saksi pihak termohon kita sampaikan, dimana ada kelalaian dari saksi fakta termohon, kemudian saksi ahli mereka juga antara saksi satu dengan yang lainnya menunjukkan keterangan yang kabur atau kalau bahasa kita tidak jelas. Sebab itu, dalam akan disampaikannya putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu hari Sabtu nanti, kami sangat yakin bahwa Paslon kita akan lolos,” pungkas Novran.

Sementara itu, dari anggota divisi penyelesaian sengketa pemilihan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH, MH mengatakan. Selasa pihaknya telah menerima penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon, dimana dari kesimpulan itu nanti akan jadi bahan pertimbangan Bawaslu.

“Tadi sudah disampaikan baik hard copy maupun soft copy kesimpulannya oleh pemohon dan termohon. Banyak kesimpulan yang mereka sampaikan, pemohon tadi menyampaikan kurang lebih 20 lembar. Nanti akan kita bahas juga melihat fakta persidangan mulai awal hingga akhir sidang untuk memutuskan. Dan hari Sabtu tanggal 17 Oktober nanti akan kita sampaikan keputusan tersebut, namun dalam hal ini, kita juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI sebelum pleno keputusan. Saat penyampaian putusan nanti kedua belah pihak baik pemohon dan termohon wajib hadir, meskipun tidak principal,” pungkas Edi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: