Lagi, 28 Warga Disanksi Nyapu Jalan

Lagi, 28 Warga Disanksi Nyapu Jalan

RBO, SELUMA - Aturan wajib menggunakan masker nampaknya dapat meringankan beban kerja petugas kebersihan di Kota Tais sejak beberapa waktu terakhir. Kemarin ( Rabu 14/10) gabungan TNI/ Polri dan Satpol PP kembali menggelar operasi Yustisi Covid 19 yang di pusatkan di lintas jalan raya Bengkulu -Manna tepatnya di Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma.

Pada operasi itu, setidaknya sebanyak 28 pengendara diberi sanksi menyapu dan membersihkan sampah di sekitar lingkungan kawasan jalan lintas di Kelurahan Pasar Tais.

"Hasil Kegiatan, teguran sebanyak 32 kali, dan pembagian masker sebanyak 25 buah," sampai Kapolres Seluma, AKBP. Switanto Prasetyo S.IK, Rabu (14/10).

Dalam pelaksanaannya, Petugas menghentikan kendaraan yang melintas, lalu melaksanakan pengecekan masker kepada para pengguna jalan atau masyarakat yang tidak menggunakan masker. Selain itu, petugas juga mendatangi kerumunan masyarakat.

"Selain memberikan sanksi sosial juga melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona serta membangun kesadaran bersama untuk hidup sehat," singkat Kapolres. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: