Kawal Putusan Bawaslu, Massa Agusrin-Imron Siap Amankan Situasi

Kawal Putusan Bawaslu, Massa Agusrin-Imron Siap Amankan Situasi

Ruhim : Kita Berharap Bawaslu Putuskan Secara Objektif, AIR Lolos Jadi Peserta

RBO >>> BENGKULU  >>>  Jelang putusan sidang ajudikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang akan disampaikan pada Hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 atas gugatan bakal Paslon Agusrin-Imron yang sebelumnya telah di TMS kan oleh KPU, gelombang massa pendukung Agusrin-Imron mulai bergerak. Massa dari sepuluh kabupaten/kota itu bergerak untuk mengamankan keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang mereka dukung.

"Kita mulai bergerak. Dimana selain kami, dari rekan-rekan pendukung Agusrin-Imron lainnya di sembilan kabupaten akan datang ke Kota Bengkulu untuk mengamankan situasi dan mengamankan Bawaslu saat menyampaikan keputusan hari Sabtu nanti," ungkap Koordinator Tim Relawan Pendukung Agusrin-Imron Kota Bengkulu, Ruhim M.Pd pada radarbengkuluonline.com, sore Kamis (15/10).

Sebelumnya dijelaskan oleh Ruhim, pihaknya berencana untuk membantu Bawaslu dalam penyampaian putusan agar kondisi tetap kondusif.

"Intinya, pergerakan kami itu untuk membantu pihak KPU dan Bawaslu dalam penyampaian keputusan Bawaslu nanti. Sebab dalam keputusan itu nanti, kami berharap Bawaslu dapat objektif dan menyampaikan yang sebenar-benarnya atas fakta-fakta persidangan yang ada. Dan dalam hal ini kami ingin membantu mengamankan. Kalau rencananya banyak yang mau ikut dalam gerakan ini. Untuk jumlah estimasi massa yang bakal ikut mengamankan dan menyaksikan keputusan Bawaslu ini saya tidak bisa memperkirakannya. Sebab rekan-rekan dari daerah kabupaten mulai besok (Hari ini Jumat-red) sudah akan bergerak ke Kota Bengkulu," jelas Ruhim.

Kemudian dalam keputusan Bawaslu nanti, sebagai pendukung, tentu tegas Ruhim, mereka berharap Agusrin-Imron bisa ditetapkan lolos jadi Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu saat ini.

"Harapan kita tentu Agusrin-Imron lolos. Sebab, secara aturan hukum, Pak Agusrin memang sudah tidak ada kendala lagi untuk ditetapkan jadi calon. Karena, beliau bebas dari tahanan sudah lebih dari lima tahun," pungkas Ruhim. (idn/krn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: